Polisi pun segera menetapkan Sugianto sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Bahkan, yang lebih mengejutkan, pria itu mengaku sudah 3 kali melakukan pencabulan.
Aipda Tofan mengatakan bahwa Sugianto mengaku 2 kali melakukan pencabulan dengan korban siswi SD di Sidoarjo, sedangkan yang terakhir dia lakukan di Ngoro, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan tersangka satu kali kepada korban ini (siswi kelas 3 SDN di Kecamatan Ngoro). Akan tetapi korban lain 2 kali, siswi SD juga di wilayah Sidoarjo," ujar Tofan.
Tofan menuturkan bahwa modus Sugianto mencabuli 2 korban lain dengan cara yang sama. Yakni memberi para korban balon secara cuma-cuma lalu melancarkan aksinya.
"Pengakuan dia (Sugianto) karena lama menduda, sekitar 6 tahun. Dia kesepian dan nafsu terhadap anak-anak," kata Tofan.
![]() |
Kepada awak media, Sugianto mengakui sudah 3 kali mencabuli siswi SD di Mojokerto dan Sidoarjo. Bapak 2 anak ini merayu korbannya dengan memberi balon gratis.
"Karena nafsu, duda sudah 6 tahun. Profesi saya jualan balon, pembelinya anak-anak gitu," ungkapnya.
Tofan membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah menetapkan Sugianto sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
"Tersangka kami jerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," terangnya kepada wartawan.
(dpe/iwd)