Aksi bejat pelaku dibongkar sendiri oleh istrinya. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan ibu korban kemudian melapor ke polisi, Sabtu (21/10/2023).
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto membenarkan aksi pencabulan tersebut. Saat ini, kasusnya telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Sekarang proses perkara di Polres," kata Sudaryanto, Selasa (24/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo mengatakan pelaku telah diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Iya, sudah kita tahan di polres terkait perkara tersebut, masih diperiksa," ujar Prasetyo.
Pelaku sendiri telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama 2 tahun atau sejak korban masih duduk di bangku SD. Aksi bejat pelaku berlangsung karena selama ini, korban tak berani bercerita.
Aksi bejat ayah tirinya itu terbongkar setelah ibunya curiga dengan sikap suaminya. Ia kemudian mengajak keluar anaknya itu dan kemudian bercerita bahwa selama ini jadi korban pencabulan ayah tirinya.
(abq/iwd)