Apa yang dilakukan Susanto dokter gadungan saat sidang tuntutan di Pengadilan negeri (PN) Surabaya benar-benar membuat bingung. Setelah menangis memohon hukumannya diringankan, tetiba, penipu ulung ini tampak senyum-senyum.
Aksinya menangis lalu tersenyum ini bisa diibaratkan air mata buaya. Dalam sidang di ruang cakra PN Surabaya, Susanto dituntut 4 tahun penjara.
Kasus ini mencuat usai Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT Pelindo Husada Citra (PHC). Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.
Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH milik PHC selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas hingga dokter kandungan.
Berikut fakta-fakta tangis berakhir senyum Susanto dokter gadungan dituntut 4 tahun penjara:
1. Alasan Jaksa Beri Tuntutan Berat pada Susanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana. Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)
Ugik menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.
Sedangkan tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.
2. Tangis Susanto Minta Hukumannya Diringankan
Susanto dokter gadungan menangis saat dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia memohon keringanan pada jaksa. Usai mendengar tuntutannya, Susanto menangis. Ia terisak sembari memohon keringanan.
Tangisan Susanto ini terdengar dari layar yang ditampilkan di ruang sidang PN Surabaya.
"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).
3. Hakim Minta Jaksa Sediakan Alat Tulis
Usai mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta agar jaksa mengakomodasi permintaan Susanto. Termasuk, menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.
"Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya," ujarnya.
Terungkapnya air mata buaya Susanto dokter gadungan, baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)