Apa yang dilakukan Susanto dokter gadungan saat sidang tuntutan di Pengadilan negeri (PN) Surabaya benar-benar membuat bingung. Setelah menangis memohon hukumannya diringankan, tetiba, penipu ulung ini tampak senyum-senyum.
Aksinya menangis lalu tersenyum ini bisa diibaratkan air mata buaya. Dalam sidang di ruang cakra PN Surabaya, Susanto dituntut 4 tahun penjara.
Kasus ini mencuat usai Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT Pelindo Husada Citra (PHC). Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH milik PHC selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas hingga dokter kandungan.
Berikut fakta-fakta tangis berakhir senyum Susanto dokter gadungan dituntut 4 tahun penjara:
1. Alasan Jaksa Beri Tuntutan Berat pada Susanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana. Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)
Ugik menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.
Sedangkan tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.
2. Tangis Susanto Minta Hukumannya Diringankan
Susanto dokter gadungan menangis saat dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia memohon keringanan pada jaksa. Usai mendengar tuntutannya, Susanto menangis. Ia terisak sembari memohon keringanan.
Tangisan Susanto ini terdengar dari layar yang ditampilkan di ruang sidang PN Surabaya.
"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).
3. Hakim Minta Jaksa Sediakan Alat Tulis
Usai mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta agar jaksa mengakomodasi permintaan Susanto. Termasuk, menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.
"Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya," ujarnya.
Terungkapnya air mata buaya Susanto dokter gadungan, baca di halaman selanjutnya!
4. Usai Sidang, Susanto Justru Tersenyum
Air mata buaya Susanto terungkap lewat senyum liciknya usai persidangan. Setelah persidangan itu, raut wajah berbeda ditunjukkan oleh Susanto di Rutan Medaeng. Dalam foto eksklusif yang diterima detikJatim, Susanto terlihat memakai kaus tahanan berwarna biru dengan celana jin 3/4 di sebuah ruangan yang terdapat kursi, meja, dan rak buku yang kosong.
Tersungging di wajah penipu ulung yang telah menipu banyak pihak itu sebuah senyum tipis dengan alisnya yang tebal sedikit mengernyit. Senyum itu terlihat licik. Raut wajah yang sangat berbeda dengan yang dia tampakkan saat sidang, saat menangis meminta keringanan.
Informasi yang didapatkan detikJatim, foto itu diambil setelah Susanto mengikuti sidang dan setelah dirinya berganti pakaian untuk kembali ke sel tempat dia ditahan di Rutan Medaeng.
5. Susanto Punya Hak Membela Diri
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyatakan bahwa terkait pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Susanto secara tertulis, dia tegaskan bahwa itu adalah haknya sebagai terdakwa.
"Itu hak dari terdakwa. Silakan. Tentu akan kami jawab tertulis kalau tertulis. Kalau lisan ya kami pertimbangkan secara lisan atau cukup tertulis juga," ujarnya kepada detikJatim.
6. Tidak Ada Hal yang Meringakan Hukuman Susanto
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan tuntutan pidana bagi Susanto yang telah menipu banyak pihak.
Jemmy selaku Kasi Intel Kejari Tanjung Perak membenarkan bahwa seluruh hal yang meringankan dokter gadungan itu selaku terdakwa memang tidak ada. Menurutnya, justru lebih banyak hal yang memberatkan dakwaan.
"Hal-hal yang memberatkan karena dia adalah residivis, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, menikmati hasil pidananya, dan menimbulkan penderitaan pada masyarakat," kata Jemmy.
Dengan yakin, Jemmy juga menegaskan kembali bahwa tidak adanya rasa penyesalan dan rasa bersalah pada Susanto, terbukti dari dirinya mengulangi lagi perbuatannya, menurutnya justru akan memperberat dakwaan di persidangan.
"Tidak ada hal yang meringankan, karena tidak ada penyesalan dan bersalah terhadap perbuatannya," imbuh dia.
7. Sosok Susanto
Dalam fakta sidang, pria lulusan SMA ini mengaku sempat melakukan aksi serupa di Kutai Timur, Kalimantan. Bahkan di sana, Susanto pernah menjadi kepala puskesmas hingga kepala UPTD. Bahkan, pihak pemerintah daerah pun tertipu ulah Susanto.
Data yang diperoleh detikJatim menyebut, Susanto merupakan warga Jawa Tengah. Tepatnya, di Dusun Kawu, RT.05 RW.02, Kelurahan Tanggulrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.
Jemmy mengatakan, dalam kesehariannya, Susanto bekerja sebagai pedagang palawija. Lalu, ia juga membuka toko kelontong.
"Sehari-hari kerja sebagai pedagang kelontong di desanya," kata Jemmy kepada detikJatim, Rabu (13/9/2023).
Aksi tipu-tipu Susanto tak hanya dilakukan di Kalimantan saja. Ternyata, ia juga pernah dipidana di Grobogan, Jateng dengan kasus serupa. "Yang bersangkutan juga residivis di Grobogan, Jateng," imbuhnya.