Toni Hari Siswanto dituntut hukuman enam tahun penjara. Pria kuli bangunan itu merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak tetangganya berinsial FAOA (13) dan MPC (11) di Abiansemal, Badung, Bali.
"Dituntut enam tahun, denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/12/2024).
Agung menilai perbuatan Toni telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, Toni terbukti mencabuli kedua korban hingga mengalami trauma. "Bukan dengan kekerasan dan tidak ada unsur tipuan. Rayuan juga tidak, karena terdakwa langsung melakukan pencabulannya," imbuhnya.
Aksi asusila itu bermula saat Toni duduk bersama MCP di teras ruko dekat warung tetangganya di Abiansemal, Badung, pada 12 Juli lalu. Toni bertemu MCP saat bertandang ke warung tetangganya saat itu.
Sebelum menjalankan aksi bejatnya, Toni sempat mengiming-imingi MCP baju baru. Setelah sadar sedang dicabuli Toni, MCP lantas kabur ke warung ibunya
Tiga hari kemudian, Toni kembali mencabuli anak tetangganya yang lain, FAOA. Pria berusia 51 tahun itu awalnya mengajak FAOA mengambil gaji di sebuah tempat.
Namun, Tony malah mengajak FAOA ke rumahnya dan mencabuli bocah itu. Meski sempat melawan, FAOA tak bisa berbuat banyak karena mendapat ancaman dari Toni.
(iws/gsp)