Susanto dokter gadungan yang mengelabui PT PHC dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan 4 tahun penjara itu rupanya membuat Susanto menyesal. Pria yang mencatut identitas dr Anggi Yurikno saat melamar ke PHC ini menangis memohon keringanan jaksa.
Susanto yang cuma lulusan SMA itu meminta keringanan hukuman. Dia mengaku teringat dengan anak dan istrinya.
"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto di layar monitor di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Tongani lantas meminta agar jaksa mengakomodasi permintaan Susanto. Yakni menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.
"Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya," ujarnya.
Usai mendengar pernyataan penutup dari Hakim Tongani itu, Susanto terlihat mengusap air matanya. Dia lantas menatap tajam ke arah kamera.
Namun, setelah persidangan itu, raut wajah berbeda ditunjukkan oleh Susanto di Rutan Medaeng. Dalam foto eksklusif yang diterima detikJatim, Susanto terlihat memakai kaus tahanan berwarna biru dengan celana jins 3/4 di sebuah ruangan yang terdapat kursi, meja, dan rak buku yang kosong.
Tersungging di wajah penipu ulung yang telah menipu banyak pihak itu sebuah senyum tipis dengan alisnya yang tebal sedikit mengernyit. Senyum itu terlihat licik. Raut wajah yang sangat berbeda dengan yang dia tampakkan saat sidang, saat menangis meminta keringanan.
Informasi yang didapatkan detikJatim, foto itu diambil setelah Susanto mengikuti sidang dan setelah dirinya berganti pakaian untuk kembali ke sel tempat dia ditahan di Rutan Medaeng.
Sementara, JPU Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)
Ugik menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.
Sedangkan tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.
Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.
Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.
(hil/dte)