Motor Honda BeAT yang dikendarai Jayus (20) dan pamannya (25), Nurul sore itu tiba di rumah Eko Prayitno. Keduanya lalu turun dan mengetuk pintu rumah yang berada di Desa Curah Kalah, Kecamatan Jangkar, Situbondo itu.
Karena tak ada jawaban dari dalam, keduanya kembali mengetuk pintu. Kali ini ada jawaban dari dalam. Lajang 68 tahun itu membukakan pintu dan mempersilakan Jayus dan Nurul masuk rumah. Namun hanya Jayus yang masuk sementara Nurul menunggu di luar rumah.
Di dalam rumah, Jayus lalu menanyakan imbalan uang kencan yang pernah dijanjikan Eko. Merasa ditagih janjinya, Eko malah marah-marah lalu memukul kepala Jayus saat hendak keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jayus dan Nurul sebenarnya bukan penyuka sesama jenis. Mereka bersedia kencan dengan Eko karena dijanjikan imbalan. Karena itu mereka menagih imbalan yang pernah dijanjikan Eko setelah berkencan beberapa kali.
Perlakuan kasar Eko ini kemudian diceritakan Jayus ke pamannya yang saat itu menunggu di depan rumah. Nurul yang kesal lalu mengajak keponakannya itu ke rumahnya di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus.
Setiba di rumahnya, Nurul dan Jayus masing-masing mengambil sebilah pisau. Keduanya lalu kembali ke rumah Eko. Saat mengetuk pintu, keduanya tak langsung dibukakan Eko.
Keduanya lalu tampak mondar-mandir di sekitar rumah korban. Kehadiran keduanya rupanya mengundang perhatian Suryadi, warga sekitar. Setelah lama diamati, Suryadi kemudian menghampiri dan menanyakan keperluan Jayus dan Nurul.
Namun Keduanya berdalih hendak menemui Eko karena disuruh menjaga rumah. Tanpa curiga, Suryadi pun meninggalkan keduanya. Mereka kemudian mengetuk pintu lagi dan Eko akhirnya keluar.
Nurul dan Jayus lalu masuk dan kembali menagih uang imbalan kencan selama ini. Lagi-lagi Eko meresponnya dengan marah-marah. Emosi ditagih terus, Eko hendak memukul Nurul namun pukulan berhasil ditangkis.
Nurul yang lebih siap lalu mencengkeram baju Eko dan memukul kepalanya berkali-kali dengan tangan kanannya. Eko tak tinggal diam dan melawan dengan balik memukul wajah Nurul.
Jayus yang mengetahui hal ini lalu berusaha memegangi tangan Eko. Pisau yang dibawanya lalu dikeluarkan dan ditancapkan ke leher sebelah kiri hingga Eko ambruk ke lantai.
Kebengisan Nurul dan dan Jayus berlanjut, keduanya lalu membabi buta menusukkan pisau ke sekujur tubuh Eko. Merasa tak berdaya, Eko lalu berteriak minta tolong. Namun, buru-buru Nurul mencopot kain slayer di kepalanya dan menyumpalkan ke dalam mulut Eko.
Usai terkapar dan bersimbah darah, tubuh Eko lalu diseret ke arah belakang rumah hingga tepat di bawah pohon. Mengetahui Eko sudah tewas, Jayus lalu ke ruang tamu. Namun ia menyadari ada seseorang yang mengintip dari luar. Keduanya lalu bergegas memanjat pagar rumah dan kabur melarikan diri.
Rupanya seseorang yang mengintip dari luar tersebut adalah Tri, adik Eko yang baru saja tiba dari luar kota. Adik perempuan Eko inilah yang kemudian pertama kali menemukan mayat Eko bersimbah darah di bawah pohon.
Pembunuhan pada Senin, 9 November 2020 malam itu kemudian membuat geger warga setempat. Polisi yang mendapat laporan lalu datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah Eko dievakuasi ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi lalu menangkap Jayus dan Nurul tak lebih dari 12 jam sejak peristiwa kejadian. Keduanya ditangkap di masing-masing tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam press release keesokan harinya. Dalam kesempatan itu, polisi juga membeberkan motif pembunuhan yang awalnya dikira sebagai perampokan.
![]() |
"Dari hasil pendalaman, kasus pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati. Korban dan 2 tersangka ini sudah saling kenal. Bahkan, kita dapatkan informasi, adanya perilaku menyimpang dari korban," kata Kapolres Situbondo saat itu AKBP Ahmad Imam Rifa'i.
Rifa'i menambahkan korban diketahui menjanjikan kompensasi sejumlah uang kepada Nurul dan Jayus asalkan keduanya bisa memuaskan hasrat birahi korban. Tertarik dengan tawaran itu, kedua tersangka pun bersedia melayani, bahkan hingga berlangsung beberapa kali.
"Namun, korban tetap tidak merealisasikan janjinya. Sehingga membuat kedua tersangka dendam. Puncaknya terjadi pada pada Senin malam," jelas Imam Rifa'i saat itu.
Akibat perbuatannya, Nurul dan Jayus pun dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Paman dan keponakan tersebut selanjutnya jadi pesakitan di meja hijau.
Rabu, 28 April 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang diketuai Rosihan Luthfi menjatuhkan vonis kepada Jayus Efendi dan Nurul Furqon masing-masing 12 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni masing-masing 15 tahun bui.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim