Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dijaga 54 polisi. Pemuda asal Desa Mojowatesrejo, Kemlagi ini mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Adi digelar tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00-11.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jantiani Longli Naetasi.
Kali ini, sidang dijaga ketat 54 polisi gabungan Polres Mojokerto dan Polsek Sooko. Penjagaan dilakukan di ruang sidang maupun di luarnya. Kapolsek Sooko AKP Shohibul Yakin mengatakan, penjagaan ketat atas permintaan Ketua PN Mojokerto.
"Ibu Ketua PN meminta pengamanan dari kepolisian karena tidak mau terulang lagi kejadian yang kemarin. Kita tidak boleh under estimate karena nanti kalau tiba-tiba ada kejadian kita tidak siap," kata Shohibul kepada wartawan di PN Mojokerto, Kamis (31/8/2023).
Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus menjelaskan di sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adi dengan 5 pasal alternatif. Yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 365 ayat (4) KHUP, serta pasal 286 KUHP.
"Dakwaan alternatif pertama pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," kata Fransiskus kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (31/8/2023).
Setelah dakwaan, sidang dilanjutkan pemeriksaan 2 saksi. Yaitu ayah korban dan pelaku anak berinisial AB (15) yang membunuh korban. AB merupakan teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi. Ia diperiksa sebagai saksi anak dalam perkara yang menjerat Adi.
Menurut Fransiskus, AB menceritakan mulai dari perencanaan, eksekusi dan membuang mayat korban, sampai menjual ponsel korban yang semuanya melibatkan Adi. Tidak hanya itu, AB juga menceritakan tentang pengakuan Adi yang 2 kali menyetubuhi jasad korban.
"Saksi anak (AB) menceritakan korban sempat disetubuhi oleh terdakwa (Adi) dalam keadaan meninggal. Namun, meninggalnya belum bisa kami pastikan. Makanya ada dakwaan alternatif kelima pasal 286 KUHP melakukan persetubuhan terhadap wanita yang dalam keadaan tidak berdaya," jelasnya.
AE (15) dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tangerang"
(abq/iwd)