detikJatimKamis, 31 Agu 2023 16:37 WIB Jalani Sidang Perdana, Pemerkosa Mayat Siswi SMP Mojokerto Didakwa 5 Pasal Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 di Mojokerto dijaga 54 polisi. Terdakwa mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.