Terbongkarnya Akal Bulus Mafia Tanah Berujung Gedung Wismilak Disita Polisi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 20:38 WIB
Gedung Wismilak Surabaya yang disita Polda Jatim. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Gedung Wismilak kini telah kembali ke tangan polisi. Gedung ini sebelumnya merupakan Mapolresta Surabaya Selatan sejak tahun 1945 hingga 1993. Aset ini sempat berpindah ke tangan Wismilak gegara akal bulus mafia tanah.

Usai 30 tahun berlalu, Polda Jatim akhirnya mendapati fakta baru bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo ini merupakan aset Polri. Akhirnya, dilakukan penyelidikan mendalam. Benar saja, ternyata ada kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menceritakan, pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto melakukan pengecekan pada aset-aset Polri. Dari hasil supervisi, diketahui bahwa saat itu tiba-tiba terbit Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649.

"Kita awalnya tidak mengetahui bahwa ternyata ada kejadian seperti ini. Kita mengetahui adanya pemalsuan surat, aset yang ternyata lepas, setelah kita melakukan penyelidikan mendalam. Setelah kita kumpulkan dan pemeriksaan dokumen, kita tahu ada pemalsuan surat," beber Farman kepada detikJatim, Selasa (15/8/2023).

Farman mengungkap, anehnya HGB bisa terbit saat bangunan tersebut masih ditempati sebagai kantor polisi. Saat itu disebutkan, sebagai gantinya, Polri mendapat kompensasi tanah seluas 3.000 meter persegi, bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.

Namun, ia baru menyadari usai melakukan pendalaman, bahwa ketiga kompensasi yang dijanjikan ini tak didapat Polri. Tanah seluas 3.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan.

"Ada aset polri yang pada waktu itu masih diduga mengacu pada perjanjian dengan PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi pengganti, tapi faktanya tidak ada. Akhirnya Kapolda memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Dalam sejarahnya, Polresta Surabaya Selatan menjadi Mapolsek Dukuh Pakis dan menempati lahan dari Pemkot Surabaya. Namun, Farman menegaskan, lahan yang ditempati itu bukan lah tanah kompensasi. Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019.

"Pada 1993 sampai 2019, statusnya polisi pinjam pakai tanah, bukan penggantinya. Tanah itu di luar kompensasi dan dibungkus seolah-olah pengganti kompensasi. Masyarakat tahunya diganti sama tanah yang di Dukuh Pakis. Ternyata, kita baru tahu itu baru dihibahkan kemarin 2019," jelasnya.

Farman pun membeberkan sejumlah fakta temuannya. Salah satunya soal adanya cacat hukum pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihak Wismilak.

"Objek ini ditempati polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB," ungkap Farman.

Diakuinya, di tahun 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

Farman pun mempertanyakan pernyataan Wismilak yang menyebut manajemennya melakukan pembelian bangunan tersebut secara sah dengan status HGB?

"Kok bisa muncul jual beli pada HGB yang sudah mati, kalau misal kita mengakui adanya HGB. Sehingga akhirnya, ada PPJB Nyono Handoko pada Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, apakah itu dikatakan penjual dan pembeli yang beritikad baik?" jelasnya.

Ada tiga tersangka yang dibidik Polda Jatim, baca di halaman selanjutnya!




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork