Kakak di Surabaya Dipidanakan Adiknya Sendiri gegara Kosmetik

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 04 Agu 2023 00:01 WIB
Sidang pemalsuan merek kosmetik di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya dilaporkan adik kandungnya ke polisi. Sang adik tak terima nama dan penjualan kosmetik hingga skincare yang dimiliki dijual tanpa seizinnya.

Sang kakak adalah Ivan Kristanto dan adik kandungnya Nadia Dwi Kristanto. Keduanya sempat tinggal di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama. Namun, kini justru sebaliknya.

Dalam fakta persidangan, Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Kala itu, ia dan Ivan telah merintis usaha dengan memproduksi produk kecantikan yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis Essential Oil.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan kosmetik yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering dipress sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya," kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (3/8/2023).

Setahun berselang, di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai goyang. Dua tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.

Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare. Menurut wanita yang memiliki 1 buah hati itu, Ivan merusak ruko tanpa sepengetahuannya.

"Malam itu ruko saya digerinda oleh orang suruhannya Ivan, lalu alat-alat, resep, dan invoice diambil. 2 Tahun saya tidak bisa produksi dan jualan, mulai 2019. Lalu, 2021 saya bangkit lagi, sekarang saya kerjasama dengan teman, punya pabrik sendiri," papar dia.

Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurut Nadia, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya.

"Yang jadi masalah yang mulia, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk cv, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan)," terang dia.

"Dia (Ivan) menggunakan merek saya, menggunakan nama Natuna Essential, itu produk skin care, biji kopi, dan sabun wajah. Harga produknya mulai Rp 30.000 sampai Rp 300 ribuan. Produk dan brand ini saya buat sejak lama, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM, sedangkan milik dia tidak ada. Setelah setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI juga saya daftarkan di 2018. Persamaan di merek saya, sebagian depannya itu sama, lalu di merk kakak saya tidak ada BPOM-nya," imbuh dia, kemudian menunjukkan sampel produk miliknya dan Ivan.

2 tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.




(abq/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork