Kakak di Surabaya Dipidanakan Adiknya Sendiri gegara Kosmetik

Kakak di Surabaya Dipidanakan Adiknya Sendiri gegara Kosmetik

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 04 Agu 2023 00:01 WIB
Suasana sidang pemalsuan merek kosmetik di PN Surabaya
Sidang pemalsuan merek kosmetik di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya dilaporkan adik kandungnya ke polisi. Sang adik tak terima nama dan penjualan kosmetik hingga skincare yang dimiliki dijual tanpa seizinnya.

Sang kakak adalah Ivan Kristanto dan adik kandungnya Nadia Dwi Kristanto. Keduanya sempat tinggal di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama. Namun, kini justru sebaliknya.

Dalam fakta persidangan, Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Kala itu, ia dan Ivan telah merintis usaha dengan memproduksi produk kecantikan yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis Essential Oil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan kosmetik yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering dipress sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya," kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (3/8/2023).

ADVERTISEMENT

Setahun berselang, di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai goyang. Dua tahun kemudian, 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.

Sebelum pergi, Nadia mengungkapkan Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare. Menurut wanita yang memiliki 1 buah hati itu, Ivan merusak ruko tanpa sepengetahuannya.

"Malam itu ruko saya digerinda oleh orang suruhannya Ivan, lalu alat-alat, resep, dan invoice diambil. 2 Tahun saya tidak bisa produksi dan jualan, mulai 2019. Lalu, 2021 saya bangkit lagi, sekarang saya kerjasama dengan teman, punya pabrik sendiri," papar dia.

Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurut Nadia, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya.

"Yang jadi masalah yang mulia, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk cv, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan)," terang dia.

"Dia (Ivan) menggunakan merek saya, menggunakan nama Natuna Essential, itu produk skin care, biji kopi, dan sabun wajah. Harga produknya mulai Rp 30.000 sampai Rp 300 ribuan. Produk dan brand ini saya buat sejak lama, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM, sedangkan milik dia tidak ada. Setelah setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI juga saya daftarkan di 2018. Persamaan di merek saya, sebagian depannya itu sama, lalu di merk kakak saya tidak ada BPOM-nya," imbuh dia, kemudian menunjukkan sampel produk miliknya dan Ivan.

2 tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

"16 September 2019 saya tanya Ivan pas lagi di luar pulau, 'Kamu kok pergi-pergi (rekreasi) terus? Kok gak bilang aku dulu? gak pulang? ngapain aja?'. Lalu dia bilang ngurusin uang perusahaan, untuk aset. Pas saya minta laporan keuangan, kemudian hilang sampai sekarang. Orang tua pernah mendamaikan, saudara-saudara juga, tapi tidak ada ujungnya. Dulu, sempat saya konsultasi ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual), lalu minta pembatalan di PN Surabaya tapi tidak jadi karena dikasih alamat palsu, bukan alamat yang sesuai, jadi suratnya gak sampai," ungkap dia.

Namun, pertikaian antar keduanya kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Dulu kakak menjanjikan saya 50:50 dari hasil penjualan, tapi sampai sekarang belum pernah menerima sepeser pun. permasalahannya di 2019 kan sudah daftar dan punya sertifikat, lalu formulanya sebagian pakai punya saya, saat itu resep2 itu diambil di dinding, itu saya bikin sendiri, itu temuan saya sendiri dan saya patenkan mereknya, kalau resepnya tidak," jelasnya.

Dalam laporannya, Nadia mengaku merugi. Sebab, tidak pernah dapat hasil kerja sama dan diambil secara sepihak. Bahkan, Nadia tak bisa menjual produk dan brand yang ia diklaim miliknya sendiri.

"Karena mereknya didaftarkan dan dipasarkan oleh kakak saya yang mulia, nama tokonya saja juga masih dipakai pada 2018. Sebelumnya produksi di rumah sepupu saya, lalu setelah kejadian itu dipindah semua," tegasnya.

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Hal senada disampaikan oleh suaminya, Paul Sanjaya. Menurutnya, merek dan produk Natuna Essentials ini terdaftar dengan nama istrinya di tahun 2017.

"Saat itu terdaftar ada 5 merk, awal Januari 2022 saya baru tahu (merk dan produk Nadia dipalsukan), kita monitoring kegiatannya dan ambil data serta jejak digitalnya. Dari tulisan sudah tahu, lalu dari logo, dan sama-sama menggunakan nama Natuna, dalamnya itu kadang ada merk yang dia punya dan yang dibuat sendiri, tidak selalu sama," ujarnya.

Paul memastikan, harga produk dan brand dari Ivan di pasaran lebih murah. Ia mengklaim, yang dipalsukan oleh Ivan hampir semua produk dan merek.

"Akhirnya saya buktikan sendiri, saat itu saya belinya saat bertahap, sebulan beli beberapa kali (untuk pembuktian), lalu akhirnya tahu kalau dia produksi lagi di beda tempat," pungkasnya.

Namun, keterangan pasutri itu dibantah terdakwa Ivan Kristanto dalam sidang. Menurutnya, Nadia yang mengeklaim perusahaan dan alat produksi milik perorangan itu tidak tepat. Ia menyebut Nadia bekerja di bawah naungan CV Syana Omnia dan mendapat gaji.

"Dia (Nadia) saya gaji, dia sebagai komisaris dan saya Direktur Utama. Untuk Nadia, bilang orang tua pernah mendamaikan itu juga salah. padahal yang mendamaikan polisi, bukan orang tua kita," tegasnya.

Lantas, Ivan menepis tudingan Paul perihal produksi dilakukan di tahun 2020. Menurutnya, yang benar adalah di tahun 2022.

"Jadi, LP duluan baru produksi. Sedangkan untuk merek saya punya merek dan sudah terdaftar, ada beberapa kelas, tidak hanya kelas 5 saja," tutup dia di hadapan Sutrisno, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads