Mahfud Md Yakin TNI Bebas Intervensi Politik Adili Korupsi Basarnas

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 01 Agu 2023 10:55 WIB
Mahfud Md bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat tabur bunga mengenang KRI Nanggala di Perairan Bali. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Menko Polhukam Mahfud Md yakin para tersangka kasus dugaan suap proyek Basarnas akan diadili secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mahfud juga yakin TNI melalui peradilan militer akan bebas dari intervensi politik.

"Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil," jelas Mahfud Md di hadapan wartawan usai dikukuhkan sebagai warga kehormatan marinir di hutan Baluran, Situbondo, Selasa (1/8/2023).

Mahfud Md meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada TNI. Dia juga mengajak semua pihak untuk tetap mengawal perkembangan kasus ini.

"Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," tambah Mahfud Md.

Dia melanjutkan, polemik OTT Basarnas tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Sesusai dengan Undang-undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang lewat peradilan militer.

Tapi kemudian, kata Mahfud, pada tahun 2004 ada Undang-undang TNI yaitu UU Nomor 34 tahun 2004. UU tersebut mengatur bahwa tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum, untuk anggota TNI yang melakukan pidana diadili oleh peradilan umum. Sedangkan untuk tindak pidana yang bersifat militer diadili oleh peradilan militer.

"Tetapi itu ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di situ disebutkan sebelum ada Undang-undang Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 itu dilakukan oleh Peradilan Militer. Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi," papar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, koordinasi penetapan dan penahanan tersangka sudah dilakukan oleh TNI.

"Koordinasi sudah dilakukan tadi malam (Senin) atas arahan Panglima TNI dan KASAU Puspom TNI sudah melanjutkan, mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan unuk selanjutnya diproses menurut Peradilan Militer," tegasnya.

KPK sempat minta maaf usai tetapkan tersangka OTT Basarnas. Baca halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Mahfud Md Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan"

(hil/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork