Mahfud Md Yakin TNI Bebas Intervensi Politik Adili Korupsi Basarnas

Mahfud Md Yakin TNI Bebas Intervensi Politik Adili Korupsi Basarnas

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 01 Agu 2023 10:55 WIB
Mahfud Md tabur bunga di perairan Bali memberi penghormatan pada prajurit kapal selam KRI Nanggala yang tenggelam
Mahfud Md bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat tabur bunga mengenang KRI Nanggala di Perairan Bali. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Menko Polhukam Mahfud Md yakin para tersangka kasus dugaan suap proyek Basarnas akan diadili secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mahfud juga yakin TNI melalui peradilan militer akan bebas dari intervensi politik.

"Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil," jelas Mahfud Md di hadapan wartawan usai dikukuhkan sebagai warga kehormatan marinir di hutan Baluran, Situbondo, Selasa (1/8/2023).

Mahfud Md meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada TNI. Dia juga mengajak semua pihak untuk tetap mengawal perkembangan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," tambah Mahfud Md.

Dia melanjutkan, polemik OTT Basarnas tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Sesusai dengan Undang-undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang lewat peradilan militer.

ADVERTISEMENT

Tapi kemudian, kata Mahfud, pada tahun 2004 ada Undang-undang TNI yaitu UU Nomor 34 tahun 2004. UU tersebut mengatur bahwa tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum, untuk anggota TNI yang melakukan pidana diadili oleh peradilan umum. Sedangkan untuk tindak pidana yang bersifat militer diadili oleh peradilan militer.

"Tetapi itu ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di situ disebutkan sebelum ada Undang-undang Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 itu dilakukan oleh Peradilan Militer. Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi," papar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, koordinasi penetapan dan penahanan tersangka sudah dilakukan oleh TNI.

"Koordinasi sudah dilakukan tadi malam (Senin) atas arahan Panglima TNI dan KASAU Puspom TNI sudah melanjutkan, mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan unuk selanjutnya diproses menurut Peradilan Militer," tegasnya.

KPK sempat minta maaf usai tetapkan tersangka OTT Basarnas. Baca halaman selanjutnya...

Seperti diketahui, KPK mengumumkan dan menetapkan lima orang tersangka yang diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu (26/7). Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dari lima orang yang diumumkan Alexander, dua di antaranya adalah anggota TNI aktif. Keduanya ialah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Puspon TNI pun menyoroti tindakan KPK yang menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka. Mereka menyatakan keberatan atas penetapan tersangka itu, sebab rujukan mereka adalah UU Peradilan Militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (28/7).

Setelah keberatan itu disampaikan TNI, pimpinan KPK lainnya yakni Johanis Tanak pun menggelar konferensi pers dua hari setelah pengumuman tersangka OTT Basarnas. Setelah KPK melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di Gedung KPK, Johanis Tanak meminta maaf dan menyebut tim penyidik khilaf dalam OTT ini.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Johanis Tanak, di KPK pada Jumat (28/7), dua hari setelah Alexander Marwata mengumumkan tersangka OTT Basarnas.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Saran Mahfud Md soal Kasus Mahasiswi ITB: Restorative Justice Saja"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads