
Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara
Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dihukum 5 tahun penjara dalam korupsi pengadaan truk pengangkut personel. Ia divonis bersama dua terdakwa lainnya.
Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dihukum 5 tahun penjara dalam korupsi pengadaan truk pengangkut personel. Ia divonis bersama dua terdakwa lainnya.
BPKP mengungkap temuan penyimpangan dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Riawan Chandra mengatakan kerugian keuangan negara harus bersifat pasti dan nyata jumlahnya dengan memenuhi dua syarat.
Eks Kabasarnas, Alfan Baharudin, mengakui ada dana komando (dako) dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas.
Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Basarnas, Kamil, mengaku membuka rekening atas nama ponakannya.
Hakim menegaskan kembali soal uang yang disimpan cash. Dia kembali memastikan apakah boleh uang pemberian disimpan untuk dibagikan ke jajaran.
Hakim menegur Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Basarnas Aris Gunawan lantaran tak memberikan keterangan dengan lantang.
Saksi yang dihadirkan, pegawai Basarnas, Mahmud Fandi, mengakui menerima jatah Rp 3 juta setiap selesai pelaksanaan kontrak pengadaan proyek di Basarnas.
Dian mengakui pernah menemani Dirsarpras Basarnas bermain golf bersama staf Sarpras hingga pihak swasta. Di mana kegiatan itu menurutnya dibiayai pihak swasta.
Ahli madya Basarnas Suhardi dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk. Suhardi mengungkap ada ancaman mutasi jika tak mematuhi perintah.