Kejari Tulungagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan sekolah. Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 600 juta.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus melakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan kepastian audit kerugian negara.
"Sudah ada tersangka tapi belum bisa kita sampaikan. Untuk tersangka, kami menetapkan dua orang," kata Amri, Selasa (18/7/2023) saat dikonfirmasi wartawan di MPP Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan untuk puluhan SMP di Tulungagung tersebut, tim penyidik telah meminta bantuan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur guna dilakukan proses audit.
"Menurut BPKP kerugiannya kurang lebih sekitar Rp 600 juta," ujarnya.
Saat ini penyidik kejaksaan tengah fokus untuk melakukan pemberkasan, sehingga diharapkan para saksi termasuk tersangka bisa segera dilakukan proses pemeriksaan.
"Saksi akan kami periksa ada sekitar 50 orang, rata-rata adalah kepala sekolah, selaku penerima barang. Nanti tersangka juga kami periksa," imbuhnya.
Meskipun telah melakukan penetapan tersangka, Kejari Tulungagung tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dikorupsi. Pihaknya berdalih kejaksaan kondisi barang masih aman di masing-masing sekolah, selain itu pihaknya tidak memiliki tempat barang bukti yang memadai.
"Kalau kami sita, mau ditempatkan di mana," kata Amri.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung ini menambahkan, pengadaan gamelan di 32 sekolah tersebut dinilai cukup memprihatinkan, karena rata-rata tidak dapat difungsikan dengan maksimal.
"Banyak yang komplain, terutama kayunya banyak yang lapuk. Kemudian alat bunyi gamelannya tidak sesuai nada yang semestinya," jelasnya.
(abq/iwd)