2 Orang Pihak Swasta Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinkes Karanganyar

2 Orang Pihak Swasta Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinkes Karanganyar

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 28 Mei 2025 09:49 WIB
Tersangka Baru kasus korupsi di DKK Karanganyar, DN dan SW, saat ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
Tersangka Baru kasus korupsi di DKK Karanganyar, DN dan SW, saat ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Foto: dok Kejaksaan Negeri Karanganyar
Karanganyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua tersangka baru, dalam kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, dua orang itu berasal dari pihak swasta.

"Pada Selasa, 27 Mei 2025, penyidik Kejari Karanganyar kembali lagi menetapkan tersangka dalam perkara Pengadaan Alkes pada DKK Karanganyar tahun anggaran 2023," kata Hartanto dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (28/5/2025).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisal DN selaku Manajer Operasional, dan SW selaku marketing dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu PT Sungadiman Makmur Sentosa, tersangka DN selaku Manajer Operasional, dan SW selaku marketing," jelasnya.

Kini kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak Selasa (27/5) malam.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023 melalui sistem E-Katalog di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Mereka ada Kepala DKK Karanganyar berinisal P, dan pejabat fungsional pada bidang perencanaan DKK Karanganyar berinisial A.

"Yang satu (tersangka) kepala dinas, yang kedua jabatan fungsional pada bidang perencanaan berinisial A. Kita tetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi yang kita periksa terdahulu maupun sekarang," kata Hartanto saat dihubungi awak media, Jumat (23/5/2025).

"Timbul kerugian negara, tapi nanti. Anggarannya (pengadaan Alkes) ini Rp 13 miliar. Sebenarnya sudah (ada kerugian negara), tapi masih dihitung, kita kenakan suap juga, kita belum publikasi dulu," ucapnya.




(afn/apu)


Hide Ads