Kades di Tulungagung Ditahan Kasus Korupsi, Bendahara Desa Menghilang

Kades di Tulungagung Ditahan Kasus Korupsi, Bendahara Desa Menghilang

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 17 Apr 2025 23:00 WIB
Tersangka Eko Sujarwo (berbaju putih) saat kantornya  digeledah penyidik Satreskrim Polres Tulungagung
Tersangka Eko Sujarwo (berbaju putih) saat kantornya digeledah penyidik Satreskrim Polres Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo karena terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Sementara itu tersangka bendahara desa menghilang.

Kasat Rekrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan penahanan terhadap Kades Kradinan, Eko Sujarwo (ES) dilakukan sejak Selasa (15/4/2025). Penahanan dilakukan seiring dengan tuntasnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"ES kami tahan Selasa, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Tyo, Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya proses selanjutnya, penyidik akan segera melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tesangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Di sisi lain Polres Tulungagung masih berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka lain, Bendahara Desa Kradinan, Wiji yang menghilang.

ADVERTISEMENT

"Untuk bendahara kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk kedua tersangka perkaranya kami split (dipisah)," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat kades dan bendahara desa tersebut terjadi pada periode tahun anggaran 2020-2021.

Modusnya, kedua tersangka melakukan persekongkolan untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) maupun bantuan keuangan.

Tersangka mengambil mencairkan anggaran pemerintah, namun kemudian diminta oleh kades dan sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu sebagian lain digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola oleh pemerintah desa.

Dalam perkara ini kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads