Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Tulungagung, Ari Kusumawati. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini.
"Dari tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta diputus 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Agung Tri Radityo, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan tersebut majelis hakim menilai terdakwa Ari terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk pasal dua, majelis hakim menilai tidak terbukti," jelasnya.
Terkait putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung menyatakan masih pikir-pikir. Dalam kurun waktu satu minggu ke depan pihaknya jaksa akan memberikan kepastian apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya Ari Kusumawati menjadi pesakitan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat mengerjakan proyek pelebaran jalan di empat lokasi, yakni ruas jalan Jeli-Picisan, ruas Tenggong-Purwodadi, ruas Sendang-Penampean dan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung tahun anggaran 2018.
Dalam pelaksanaannya proyek pemerintah tersebut diduga terjadi tindak pindana korupsi, karena terdapat selisih antara hasil pekerjaan dengan jumlah anggaran yang telah dibayarkan. Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,4 miliar.
Pada tahap penyidikan, Ari sempat mengembalikan kerugian keuangan negara secara beberapa tahap ke Kejari Tulungagung, hingga terkumpul Rp 2,4 miliar.
Penyidikan perkara Ari Kusumawati sempat molor, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(dpe/iwd)