Salah seorang warga setempat berinisial F mengatakan kasus penggerebekan tersebut dilakukan oleh warga dan perangkat desa di salah satu rumah milik saudara pelaku perempuan pada Rabu (5/7/2023) malam.
Rumah tersebut tidak telah lama kosong, namun pelaku perempuan dititipi kunci untuk menjaga rumah itu. Sehingga memiliki akses keluar masuk rumah. "Kami sebetulnya sudah curiga sejak lama," kata F, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, kecurigaan warga muncul karena pelaku perempuan diketahui sering keluar masuk rumah tersebut dengan seorang lelaki. Kondisi tersebut akhirnya memicu kemarahan warga dan dilaporkan ke perangkat desa.
Kegeraman warga memuncak pada Rabu malam. Saat itu kedua pelaku diketahui masuk ke dalam rumah berduaan. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan kepada perangkat desa.
Perangkat desa ini mengaku, usai dilakukan penggerebekan, pasangan bukan suami istri tersebut kemudian dibawa ke Kantor Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut akhirnya berlanjut sehingga keduanya dibawa ke Polsek Durenan dan Polres Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, saat ini kasus dugaan perselingkuhan itu telah ditangani oleh Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
"Iya lanjut (ke proses hukum), yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Iptu Agus Salim.
Keduanya dijerat pasal pasal 284 KUHP. Kedua terduga pelaku tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman maksimalnya di bawah lima tahun.
Di sisi lain Polres Tulungagung juga mengambil langkah untuk memproses pelanggaran disiplin terhadap oknum polisi tersebut.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, mengatakan saat ini oknum anggota polsek tersebut menjalani pemeriksaan unit profesi dan pengamanan (propam). "Diperiksa sesuai aturan," kata AKBP Eko Hartanto.
Pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sementara masih (bertugas) di polsek dan masih tahap periksa terhadap kasusnya," jelasnya.
Sebelumnya, salah seorang anggota Polres Tulungagung digerebek warga saat berduaan di rumah wanita bersuami di Kecamatan Durenan, Trenggalek. Kini, keduanya dibawa ke polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan kejadian penggerebekan tersebut. Menurut Agus, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/7) malam.
Agus menambahkan peristiwa itu masuk delik aduan murni. Pihaknya baru akan memproses secara hukum jika suami atau istri dari dua orang yang digerebek tersebut melapor ke polisi.
"Saat ini kedua-duanya ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut," kata Agus, Kamis (6/7/2023).
(abq/dte)