Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum polisi Tulungagung dengan seorang perempuan bersuami di Trenggalek lanjut ke proses hukum. Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek.
"Iya, lanjut (ke proses hukum)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, kepastian proses hukum itu dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek menerima laporan dari suami sang perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lapor suaminya dari wanita itu," ujarnya.
Dijelaskan, perkara dugaan perselingkuhan hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Dalam perkara ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap oknum polisi maupun teman wanitanya, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP. Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, salah seorang anggota Polres Tulungagung digerebek warga saat berduaan di rumah wanita bersuami di Kecamatan Durenan, Trenggalek. Kini, keduanya dibawa ke polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan kejadian penggerebekan tersebut. Menurut Agus, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/7) malam.
Agus menambahkan peristiwa itu masuk delik aduan murni. Pihaknya baru akan memproses secara hukum jika suami atau istri dari dua orang yang digerebek tersebut melapor ke polisi.
"Saat ini kedua-duanya ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut," kata Agus, Kamis (6/7/2023).
(abq/iwd)