Kasus penggerebekan salah seorang anggota Polres Tulungagung saat berduaan dengan istri orang di Trenggalek berbuntut panjang. Kapolres memastikan anggota tersebut akan diperiksa internal.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggotanya tersebut akan ditangani oleh unit profesi dan pengamanan (propam). "Diperiksa sesuai aturan," kata Eko Hartanto, Sabru (8/7/2023).
Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penegakan disiplin bagi anggota kepolisian. Pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi jika anggota tersebut dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun menjalani proses pemeriksaan disiplin, oknum anggota polsek tersebut saat ini masih tetap bertugas di tempatnya dan tidak ditarik ke Polres Tulungagung.
"Sementara masih di polsek dan masih tahap periksa terhadap kasusnya," jelasnya.
Sebelumnya oknum anggota Polres Tulungagung digerebek saat berduaan dengan istri orang di Kecamatan Durenan, Trenggalek. Keduanya sempat dibawa ke polsek setempat dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Trenggalek.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, mengatakan kasus dugaan perselingkuhan tersebut juga sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek. Kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum setelah ada laporan resmi dari suami sang perempuan.
"Iya, lanjut (ke proses hukum). Yang lapor suami dari wanita itu," kata Iptu Agus Salim.
Dalam perkara ini, kedua terlapor tidak dilakukan penahanannya, karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Sebelumnya, salah seorang anggota Polres Tulungagung digerebek warga saat berduaan di rumah wanita bersuami di Kecamatan Durenan, Trenggalek. Kini, keduanya dibawa ke polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan kejadian penggerebekan tersebut. Menurut Agus, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/7) malam.
Agus menambahkan peristiwa itu masuk delik aduan murni. Pihaknya baru akan memproses secara hukum jika suami atau istri dari dua orang yang digerebek tersebut melapor ke polisi.
"Saat ini kedua-duanya ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut," kata Agus, Kamis (6/7/2023).
(abq/iwd)