Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, tersangka adalah Sugiono alias Sugik (47). Ia merupakan warga Dusun Jeruk, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi meyakini Sugik merupakan otak pembalakan kayu Sonokeling di kawasan hutan Kedungsigit.
"Sebelumnya kami sudah menetapkan beberapa penebang kayu sebagai tersangka. Dari pengembangan, otak pencurian kayu Sonokeling tersebut mengarah pada saudara Sugik, sehingga yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Sugiono alias Sugik. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir ke kantor polisi.
"Bahkan setelah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami panggil lagi juga tidak pernah datang. Kami sudah mendatangi di rumahnya tapi juga tidak ada," ujarnya.
Karena tersangka tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan, akhirnya polisi menetapkan pengusaha kayu tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk memburu pelaku, polisi telah menyebar foto dan informasi DPO tersebut ke seluruh jajaran kepolisian di Trenggalek maupun wilayah lain.
"Kami juga memasang poster DPO tersebut ke tempat-tempat umum di Trenggalek dan sekitarnya. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Sugik silakan informasikan ke kami," ujarnya.
Sebelumnya, Januari 2023, Sat Reskrim Polres Trenggalek menangkap sebuah truk yang mengangkut 31 gelondong kayu Sonokeling. Saat proses penangkapan, truk kayu tersebut dikawal mobil Pajero yang diduga ditumpangi oleh tersangka Sugiono, namun yang bersangkutan berhasil kabur.
Dari proses itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang bertugas melakukan penebangan kayu Sonokeling. Dalam perkembangannya, polisi juga menetapkan Sugiono sebagai tersangka.
Kayu Sonokeling atau Dalbergia Latifolia masuk dalam appendix II CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora). Penebangan kayu Sonokeling harus mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Pengangkutan kayu sonokeling juga harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negeri dan SATS-LN untuk kebutuhan luar negeri.
(hil/fat)