Polisi Hentikan Truk Pembawa 31 Gelondong Sonokeling yang Dikawal Pajero

Polisi Hentikan Truk Pembawa 31 Gelondong Sonokeling yang Dikawal Pajero

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 04 Feb 2023 05:03 WIB
Gelondongan sonokeling di Trenggalek yag disita
Gelondongan sonokeling yang disita di Trenggalek (Foto: Isitimewa)
Trenggalek -

Polisi mengamankan sebuah truk yang mengangkut 31 gelondong kayu jenis Sonokeling hasil pembalakan liar. Saat dilakukan penangkapan truk dikawal sebuah mobil Pajero, namun berhasil kabur.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyobudi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Polisi di ruas jalan raya Trenggalek-Tulungagung di Desa Pandean, Kecamatan Durenan.

"Sekarang kami lakukan penyitaan truk bersama 31 batang kayu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Hanik, Jumat (3/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal serupa diduga telah terjadi berulang kali di kawasan hutan Jabung, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, namun Polisi selalu gagal menangkap pelaku dan hanya mendapatkan barang bukti di lokasi kejadian.

"Kemarin itu kami kembali melakukan penyelidikan dan diketahui ada penebangan kayu di hutan, tak lama kemudian diambil oleh sebuah truk," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi akhirnya melakukan upaya pengejaran terhadap truk pengangkut kayu Sonokeling tersebut. Saat itu truk mengarah ke Tulungagung dan dikawal sebuah mobil Pajero.

Sampai di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Polisi berhasil menghentikan kendaraan truk beserta barang bukti kayu. "Setelah truk kami hentikan, Pajero itu melarikan diri," imbuhnya.

Hanik menambahkan saat ini Polisi menyita truk beserta 31 gelondong kayu Sonokeling. Pihaknya juga meminta keterangan pengemudi yang membawa truk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi mengaku hanya disuruh oleh pemilik kayu untuk membawa ke luar kota. "Dari sopir yang kami amankan, dijelaskan bahwa orang yang membawa Pajero adalah pemilik kayu berinisial S," kata Hanik.

Saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi guna mengungkap legalitas dan asal muasal kayu.

Kayu Sonokeling atau Dalbergia Latifolia dalam kategori kondisinya semakin langka dan masuk dalam appendix II CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora). Penebangan kayu Sonokeling harus mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pengangkutan kayu sonokeling juga harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negeri dan SATS-LN untuk kebutuhan luar negeri.




(abq/iwd)


Hide Ads