Surabaya -
Nada pesan pendek dari ponsel Agus Susanto berdering. Saat dibaca, pesan singkat tersebut rupanya dikirim Syaichul Anwar, kenalan Agus yang mengajak ditemani membeli ponsel baru.
Ajakan menemani Anwar membeli ponsel baru ini disetujui Agus. Keduanya lalu sepakat bertemu di Simpang Empat Gudang Garam Bangil. Agus berjanji akan menjemput Anwar di lokasi itu.
Agus dan Anwar saling mengenal sekitar 2 bulan melalui Facebook. Keduanya sempat bertemu beberapa kali sebelumnya karena memiliki orientasi seks penyuka sesama jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berasal dari Lekok, Pasuruan dan sehari-hari bekerja sebagai karyawan di pabrik breeding ayam di Desa Wonokoyo, Beji. Sedangkan Anwar merupakan warga Rembang, Pasuruan.
Sebelum azan magrib berkumandang, Agus berangkat hendak menjemput Anwar dengan motor Honda BeAT nopol N 5247 BK. Keduanya lalu berboncengan dan menuju arah selatan atau kawasan jalan Tol Pasuruan-Gempol tepat di Dusun Rodowo, Beji.
Mereka ternyata bukan membeli ponsel baru seperti yang diinginkan Anwar. Namun keduanya malah duduk-duduk di pinggir jalan tol hingga larut malam. Hingga Anwar meminta Agus untuk melakukan hubungan badan di lokasi tersebut.
Saat itu Anwar mengiming-imingi mau membelikan Agus ponsel baru asal bersedia berhubungan badan. Agus yang tergiur tawaran itu setuju dan Anwar mulai melancarkan birahinya dengan seks oral.
Belum puas, Anwar lalu memaksa Agus untuk melakukan seks anal ke dirinya. Tapi permintaan itu ditolak oleh Agus. Anwar pun marah dan sempat mengambil batu lalu dipukulkan ke Agus.
Karena terancam, Agus lalu menuju motor dan mengambil sebilah celurit yang tersimpan di jok motor. Tanpa ampun Agus lalu membacokkan celurit sebanyak delapan kali ke tubuh Anwar.
Anwar pun roboh dan tewas bersimbah darah. Agus selanjutnya merampas tas Anwar yang berisi uang Rp 500 ribu dan pergi meninggalkan mayat Anwar begitu saja. Pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 1 November 2015.
Mayat Anwar kemudian ditemukan warga setempat bernama Walijah keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu Walijah tengah mencari rumput untuk pakan ternak di sekitar TKP.
Selanjutnya, kasus pembunuhan baru terungkap 2,5 bulan kemudian.
Walijah menemukan sesosok mayat pria dengan berlumuran darah yang sudah mengering. Saat ditemukan posisi mayat tengkurap. Temuan ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan Polsek Beji.
Saat olah TKP, polisi menemukan sebuah handphone merek Evercross dan celurit. Mayat selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara dan diketahui bernama Syaichul Anwar dengan usia 21 tahun.
Meski telah mengantongi sejumlah petunjuk barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Namun pengungkapan kasus pembunuhan ini terbilang lama. Setidaknya polisi membutuhkan waktu hingga 2,5 bulan.
Hingga pada Selasa, 19 Januari 2016, polisi akhirnya menangkap Agus setelah semua bukti dan keterangan saksi mengarah kepadanya. Agus lalu ditangkap di Jalan Dusun Penampon Desa Wonokoyo, Beji Kabupaten Pasuruan saat hendak berangkat kerja.
Agus selanjutnya dikeler ke Polres Pasuruan. Di hadapan penyidik Agus mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut sakit hati karena terus dipaksa melakukan hubungan badan.
Agus berdalih lebih baik ia menghabisi Anwar daripada dibunuh terlebih dahulu. Ini karena Anwar memukul lebih dahulu kepada Agus setelah menolak untuk melakukan hubungan badan.
Kapolres Pasuruan saat itu AKBP Sulistiyono mengatakan setelah membunuh, Agus sebenarnya tak melarikan diri dan beraktivitas layaknya tak terjadi apa-apa.
Sedangkan lamanya penangkapan karena pihaknya harus benar-benar memastikan pelaku. Sebab pihaknya tak mau menangkap orang tanpa dasar bukti yang kuat. Apalagi saat itu di lokasi pembunuhan minim saksi.
"Dia tidak kabur ke luar kota. Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan yang lama karena kita nggak mau serta merta menangkap orang tanpa bukti," kata Sulistiyono saat rilis di Mapolres Pasuruan.
"Anggota sudah lama curigai tersangka tapi harus dipastikan dulu, harus ada bukti keterlibatan," ujar Sulistiyono saat itu.
Agus selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dan didakwa Pasal 338 tentang pembunuhan. Dalam sidang putusannya pada Selasa, 24 Mei 2016, Agus Susanto divonis 11 tahun pidana penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.