Sadisnya Gay Nganjuk Racuni 23 Teman Kencan Usai Bercinta

Crime Story

Sadisnya Gay Nganjuk Racuni 23 Teman Kencan Usai Bercinta

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 03 Feb 2023 13:27 WIB
Mujianto, guy jagal Nganjuk saat ditangkap
Mujianto, gay Nganjuk saat ditangkap polisi (Foto: Dok. Arsip detikcom)
Surabaya -

Mujianto alias Menthok alias Gentong terus menunduk dan diam saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Nganjuk. Dengan wajah ditutupi topeng, Mujianto dihadirkan sebagai tersangka pembunuhan berantai teman kencannya pada Rabu 15 Februari 2012.

Mujianto merupakan seorang homoseksual berdarah dingin asal Tarokan, Kabupaten Kediri. Sehari-hari ia tinggal serumah dengan pasangan lelakinya bernama Joko, seorang duda di Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Dalam keterangannya, Kapolres Nganjuk saat itu AKBP Anggoro Sukartono mengatakan Mujianto melakukan aksi percobaan pembunuhan berantai terhadap 23 orang. Semuanya diracun dengan racun tikus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 23 korban, 5 orang dinyatakan tewas dan lainnya selamat. Modus yang dipakai yakni mengajak bertemu dan berkencan. Setelah berkencan Mujianto kemudian mengajak berkeliling lalu makan dan minum. Di situ lah Mujianto kemudian menaburkan racun yang disiapkannya.

Sedangkan motifnya, Mujianto cemburu kepada semua korbannya karena telah menjalin dengan pasangan sesama jenisnya. Sebelum melakukan aksinya, Mujianto biasanya mencuri nomor-nomor telepon korbannya yang tersimpan di handphone Joko.

ADVERTISEMENT

Dari situ, Mujianto lalu menghubungi satu persatu korbannya. Mereka diajak Mujianto kenalan dan bertemu lalu berkencan. Para korban seluruhnya berasal dari luar Nganjuk dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda.

Meski demikian, membekuk Mujianto memang tak mudah. Ini karena minimnya barang bukti dan saksi yang ada. Kasus pembunuhan berantai ini baru terungkap setelah salah satu korban bernama Faiz selamat.

Faiz selamat karena tak menghabiskan minuman teh yang telah dibubuhi racun tikus. Ia tak menghabiskan karena saat tegukan pertama merasakan pahit. Meski demikian ia sempat merasakan efek racun.

Badannya seketika itu mendadak lemas. Mengetahui hal ini Mujianto lalu mengambil dompet dan handphone Faiz lalu meninggalkannya begitu saja. Beruntung, nyawanya selamat karena ditolong oleh warga yang menemuinya.

Tak hanya itu, Faiz rupanya masih mengingat nopol motor Mujianto yang digunakan untuk menjemputnya di terminal. Polisi lantas melacak nomor telepon Faiz dan nopol milik Mujianto. Tak hanya itu, polisi juga membuat sketsa wajah Mujianto lalu disebar.

Senin, 13 Februari 2012, Mujianto kemudian dibekuk di rumah Joko dan langsung dikeler ke kantor polisi. Dalam pengakuannya, Mujianto setidaknya telah meracuni puluhan pasangan teman kencannya sejak Agustus 2011.

Dari puluhan korban itu, lima orang dinyatakan tewas. Mereka adalah Ahyani (46) warga Situbondo, Romadhon (55), Sudarno alias Basori (42), keduanya warga Ngawi, dan dua lainnya belum diketahui identitasnya.

Mujianto mengaku sakit hati dengan para korbannya karena dianggap telah berselingkuh dengan Joko. Mujianto kenal dan menjadi gay setelah berkenalan dengan Joko sekitar dua tahun di Kediri.

Meski saat itu baru kenal, Joko langsung kesengsem dan mengajak Mujianto beradegan seks. Saat itulah, kedua pria itu tidur serumah dan berkomitmen menjalin hubungan sebagai 'suami-istri'.

"Awal perkenalan dengan J, dikenalkan anak Kediri. Habis itu, malamnya saya diajak hubungan badan, saya diam saja," tuturnya.

Semenjak berhubungan seks dengan sesama jenis, Mujianto mengaku saat itulah dirinya menjadi gay. Sedangkan untuk kehidupan seksnya, Mujianto mengaku rata-rata dalam sehari bisa dua kali ia dan Joko berhubungan seks.

Selasa, 13 November 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Mujianto. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun penjara.

Mendapat vonis ini, Mujianto menerimanya. Ia mengaku menyesali semua perbuatannya yang mengakibatkan 5 nyawa melayang. Mujianto kemudian bebas setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2018 dari Lapas Kelas IIB Nganjuk bersama 100 tahanan lainnya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads