Amarah Pemuda Pasuruan Habisi Pria yang Memaksanya Berhubungan Badan

Crime Story

Amarah Pemuda Pasuruan Habisi Pria yang Memaksanya Berhubungan Badan

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 28 Apr 2023 13:11 WIB
Pembunuhan guy di Pasuruan
Agus Susanto saat dirilis di Mapolres Pasuruan (Foto File: Muhajir Arifin)

Walijah menemukan sesosok mayat pria dengan berlumuran darah yang sudah mengering. Saat ditemukan posisi mayat tengkurap. Temuan ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan Polsek Beji.

Saat olah TKP, polisi menemukan sebuah handphone merek Evercross dan celurit. Mayat selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara dan diketahui bernama Syaichul Anwar dengan usia 21 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah mengantongi sejumlah petunjuk barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Namun pengungkapan kasus pembunuhan ini terbilang lama. Setidaknya polisi membutuhkan waktu hingga 2,5 bulan.

Hingga pada Selasa, 19 Januari 2016, polisi akhirnya menangkap Agus setelah semua bukti dan keterangan saksi mengarah kepadanya. Agus lalu ditangkap di Jalan Dusun Penampon Desa Wonokoyo, Beji Kabupaten Pasuruan saat hendak berangkat kerja.

ADVERTISEMENT

Agus selanjutnya dikeler ke Polres Pasuruan. Di hadapan penyidik Agus mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut sakit hati karena terus dipaksa melakukan hubungan badan.

Agus berdalih lebih baik ia menghabisi Anwar daripada dibunuh terlebih dahulu. Ini karena Anwar memukul lebih dahulu kepada Agus setelah menolak untuk melakukan hubungan badan.

Kapolres Pasuruan saat itu AKBP Sulistiyono mengatakan setelah membunuh, Agus sebenarnya tak melarikan diri dan beraktivitas layaknya tak terjadi apa-apa.

Sedangkan lamanya penangkapan karena pihaknya harus benar-benar memastikan pelaku. Sebab pihaknya tak mau menangkap orang tanpa dasar bukti yang kuat. Apalagi saat itu di lokasi pembunuhan minim saksi.

"Dia tidak kabur ke luar kota. Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan yang lama karena kita nggak mau serta merta menangkap orang tanpa bukti," kata Sulistiyono saat rilis di Mapolres Pasuruan.

"Anggota sudah lama curigai tersangka tapi harus dipastikan dulu, harus ada bukti keterlibatan," ujar Sulistiyono saat itu.

Agus selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dan didakwa Pasal 338 tentang pembunuhan. Dalam sidang putusannya pada Selasa, 24 Mei 2016, Agus Susanto divonis 11 tahun pidana penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)


Hide Ads