Bayi yang dilahirkan pelajar SMP Negeri di Kecamatan Kampak, Trenggalek diadopsi. Namun begitu prosesnya tanpa melalui pengadilan
PN, kakak pelajar yang melahirkan bayi mengatakan kasus tersebut cenderung ditutup-tutupi oleh pihak keluarga yang mengasuh adiknya.
Saat ia berkunjung ke rumah adiknya sehari pasca-persalinan, bayi tersebut masih ada, namun tidak berselang lama telah diambil orang untuk diadopsi.
"Saat di sana bayinya masih ada, tapi saya nggak tahu kalau mau diadopsi orang," kata PN, Sabtu (15/4/2023).
Menurut PN keluarga pengasuh tidak pernah membicarakan langkah pengadopsian bayi itu, namun tiba-tiba ada pasangan suami istri dari Kecamatan Gandusari yang menjemput bayi adiknya untuk dirawat.
"Nggak ada omongan sama sekali, tiba-tiba di sana sudah ada orang yang mau mengasuh itu," ujarnya.
Sementara itu, IN bibi pelajar SMP, selaku pihak yang melaporkan kasus itu ke polisi, mencurigai banyaknya kejanggalan dalam proses adopsi tersebut, antara lain tanpa melalui proses pengadilan dan tergesa-gesa.
"Kalau diadopsi atau tidak saya kurang tahu, tapi yang jelas menurut tetangga sudah dibawa orang lain," kata IN.
Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penelusuran, hingga akhirnya mendapatkan identitas dan alamat pasangan suami istri yang membawa anak korban.
Dari pertemuan itu, IN sempat mengorek keterangan dari pasangan pengadopsi. Hasilnya, proses pengalihan pengasuhan dilakukan tergesa-gesa, bahkan sesaat setelah dilahirkan, keluarga pengasuh korban telah menghubungi calon pengadopsi untuk segera mengambil bayi itu.
"Saya tanya bagaimana kok bisa sampean langsung bawa itu ceritanya bagaimana ? katanya sekitar jam tujuh malam dapat telepon dari saudara ada anak yang bisa diadopsi. Dia katanya sudah 13 tahun berumah tangga belum punya momongan," jelas IN.
Anehnya, pihak keluarga pengasuh sempat meminta pengadopsi untuk mengambil bayinya pada malam itu, padahal si bayi baru dilahirkan petang hari.
"Tapi beliaunya menolak, kalau malam-malam tidak berani membawa karena risiko, karena membawa bayi lewat hutan," imbuhnya.
IN mengatakan saat ini bayi korban dalam pengasuhan warga, Kecamatan Gandusari. Pihaknya mengakui anak tersebut benar-benar dirawat dengan baik, hanya saja proses adopsi diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa melalui pengadilan.
Proses pengalihan pengasuhan hanya dibekali surat perjanjian yang ditandatangani oleh pengasuh korban, paman korban, korban, pengadopsi dan saksi.
"Saya ditunjukkan perjanjian itu, ada tanda tangan pengasuhnya, pakdenya juga, korban dan saksi-saksi. Terus di bawah ada nominal Rp 5 juta," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pelajar kelas 1 SMP negeri di Kecamatan Kampak melahirkan bayi laki-laki. Persalinan anak di bawah umur itu terjadi pada 31 Maret 2023 dan terkesan disembunyikan oleh pihak keluarga pengasuh.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh keluarga korban.
Simak Video "Video Respons KPAI soal Viral Grup 'Adopsi Bayi Bersama' di Facebook"
(abq/iwd)