Bupati Lumajang Indah Amperawati mengeluarkan surat keputusan status tanggap darurat bencana alam. Ini setelah Gunung Semeru erupsi.
Surat penetapan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Semeru melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025.
Keputusan itu berlaku selama 7 hari, mulai 19 hingga 25 November 2025, sebagai langkah cepat dan terpadu dalam menghadapi dampak erupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkab Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana erupsi gunung Semeru hingga 7 hari," ujar Indah Kamis (19/11/2025).
Dalam surat edaran itu pemerintah dan warga meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan dan dampak dari erupsi Gunung Semeru.
"Kemudian melakukan antisipasi dengan mengamankan diri ke tempat aman sementara waktu untuk menghindari dampak erupsi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," terangnya.
Indah turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi arahan pemerintah. Koordinasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten terus diperkuat agar tidak ada warga yang berada di zona merah atau wilayah berbahaya.
"Kami harap warga tetap tenang dan waspada mengikuti himbauan dari petugas," pungkas Indah.
(dpe/abq)











































