Bayi pelajar kelas 1 SMP di Kecamatan Kampak, Trenggalek telah diadopsi orang. Dalam surat perjanjian terdapat nominal uang Rp 5 juta sebagai tali asih.
IN bibi pelajar selaku pelapor kasus tersebut menceritakan dalam pertemuannya dengan keluarga pengadopsi, ia sempat ditunjukkan surat perjanjian penyerahan bayi yang dibuat antara korban, pengasuh korban, paman korban dengan penerima bayi.
"Saya ditunjukkan perjanjian itu, ada tanda tangan pengasuhnya, pakdhenya juga, korban dan saksi-saksi. Terus di bawah ada nominal Rp 5 juta," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat perjanjian itu, nominal uang Rp 5 juta diberikan oleh pihak penerima bayi dengan alasan sebagai tali asih kepada ibu bayi.
Sementara itu Kuasa Hukum IN, Irfan Firdianto mengaku sempat mendampingi langsung IN dalam pertemuan dengan keluarga yang hendak mengadopsi bayi korban.
Menurutnya secara umum dalam perjanjian yang dibuat dinilai masih wajar, surat tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengajuan adopsi secara resmi ke pengadilan.
"Makanya saat itu saya tanya ke calon pengadopsi itu apakah akan melanjutkan proses adopsi secara resmi atau tidak, ternyata iya. Kami bersyukur kalau begitu dan akan saya bantu, karena kalau dilihat dari persyaratan cukup layak," kata Irfan.
Dari klarifikasi itu, pihaknya menilai orang yang kini merawat bayi memiliki niat serius untuk mengasuh dengan baik.
Sedangkan terkait nominal uang Rp 5 juta yang diberikan oleh calon pengadopsi, Irfan juga sempat melakukan klarifikasi langsung, sebab jika hal itu atas paksaan dari pemberi bayi maka bisa masuk ranah pidana perdagangan orang.
"Kalau ada paksaan bisa masuk ke perdagangan orang, tapi setelah saya konfirmasi, ternyata inisiatif itu datang dari penerima bayi dan diberikan secara ikhlas sebagai tali asih. Hal itu didasari rasa kasihan terhadap kondisi ibu bayi," jelasnya.
Meski demikian Irfan mengaku belum mendapatkan keterangan langsung persoalan adopsi itu dari pihak pengasuh ibu bayi, karena hingga saat ini masih tertutup. "Kalau keterangan dari pengasuh korban beluma dapat," imbuhnya.
Kuasa Hukum dari LBH Muhammadiyah Trenggalek ini mengaku saat ini pihaknya lebih konsentrasi terhadap pengungkapan pelaku yang menghamili korban hingga melahirkan.
"Kami konsentrasi untuk mengungkap siapa pelaku yang menghamili korban, kalau untuk adopsi dari keluarga Bu In kelihatannya bisa mengikhlaskan dan akan kami bantu agar diadopsi secara resmi agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Karena dari klarifikasi, pengasuh bayi baik dan berniat mengadopsi resmi," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pelajar kelas 1 SMP negeri di Kecamatan Kampak melahirkan bayi laki-laki. Persalinan anak di bawah umur itu terjadi bpadan31 Maret 2023 dan terkesan disembunyikan oleh pihak keluarga pengasuh.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh keluarga korban.
(abq/iwd)