Perselingkuhan suami kades di Blitar, Riyanto (45) dengan W (20) berujung petaka. Selain hubungan gelap keduanya terbongkar, saat ini Riyanto dan W dijebloskan ke bui usai menjadi tersangka rekayasa penemuan bayi di persawahan Tulungagung.
Perselingkuhan Riyanto dan W akhirnya terbongkar usai keduanya menjalin hubungan selama setahun. Dari aksi perselingkuhan ini, W akhirnya hamil hasil hubungan gelapnya dengan Riyanto.
Tak mau tanggung jawab, keduanya nekat mengaborsi hingga menyusun sandiwara penemuan bayi. Simak 7 fakta yang dihimpun detikJatim!
1. Sudah Setahun Selingkuh
Kemarin (2/4), Riyanto dan W selingkuhannya dihadirkan saat rilis di Mapolres Blitar Kota. Riyanto merupakan suami kades Jaten, Wonodadi, Blitar.
Dalam kesempatan itu, Riyanto mengaku hubungannya dengan W sudah berjalan sekitar satu tahun yang lalu. Hubungan ini tanpa sepengetahuan istrinya
"Sekitar satu tahun berhubungan dengan W. Istri tidak tahu," ungkap Riyanto, Minggu (2/4/2023).
2. Riyanto Panik hingga Buat Skenario Penemuan Bayi
Sedangkan alasan nekat membuat bayinya sendiri, Riyanto menyebut karena panik. Pasalnya ia telah membeli dan meminumkan obat penggugur kandungan.
Namun, hasilnya, bayi lahir prematur dan masih hidup. Nasib pun berkata lain, bayi yang dibuang di Tulungagung itu akhirnya meninggal. Karena hal ini, Riyanto panik dan membuat skenario menemukan bayi tersebut.
"Saya panik, saat itu bayinya baru lahir (masih hidup). Setelah itu ya tiba-tiba begitu (merekayasa penemuan bayi)," kata Riyanto.
3. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat dihadirkan dalam press release, Riyanto dan selingkuhannya hanya menunduk malu. Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, kasus pembuangan bayi atau penelantaran anak itu merupakan pelimpahan dari Polres Tulungagung.
"Saat baru lahir, bayi masih hidup. Tapi setelah dibawa ke Puskesmas dan karena kondisinya prematur, akhirnya bayi meninggal dunia," terang Argo, Minggu (2/4/2023).
Setelah penyelidikan, diketahui bawah penemu bayi pertama kali merupakan ayah kandungnya sendiri yakni, Riyanto. Kini, Riyanto dan selingkuhannya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya yakni 15 tahun.
Simak sandiwara Riyanto saat ngaku temukan bayi di sawah Tulungagung. Baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)