Terbongkar Asmara Terlarang Suami Kades Blitar Selingkuhi Istri-Buang Bayi

Round-Up

Terbongkar Asmara Terlarang Suami Kades Blitar Selingkuhi Istri-Buang Bayi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 03 Apr 2023 08:58 WIB
Riyanto dan W selingkuhannya dihadirkan dalam rilis di Polres Blitar Kota
Riyanto dan W selingkuhannya dihadirkan dalam rilis di Polres Blitar Kota (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Cinta terlarang suami kades di Blitar, Riyanto dan W akhirnya terbongkar usai keduanya menjalin hubungan selama setahun. Dari aksi perselingkuhan ini, W akhirnya hamil hasil hubungan gelapnya dengan Riyanto.

Namun, perselingkuhan ini akhirnya berujung petaka. Riyanto dan W sepakat menggugurkan bayinya. Lalu, Riyanto menciptakan skenario penemuan bayi di sawah hingga aksinya terendus polisi dan ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kemarin (2/4), Riyanto dan W selingkuhannya dihadirkan saat rilis di Mapolres Blitar Kota. Riyanto merupakan suami kades Jaten, Wonodadi, Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Riyanto mengaku hubungannya dengan W sudah berjalan sekitar satu tahun yang lalu. Hubungan ini tanpa sepengetahuan istrinya

"Sekitar satu tahun berhubungan dengan W. Istri tidak tahu," ungkap Riyanto, Minggu (2/4/2023).

ADVERTISEMENT

Sedangkan alasan nekat membuat bayinya sendiri, Riyanto menyebut karena panik. Pasalnya ia telah membeli dan meminumkan obat penggugur kandungan.

Namun, hasilnya, bayi lahir prematur dan masih hidup. Nasib pun berkata lain, bayi yang dibuang di Tulungagung itu akhirnya meninggal. Karena hal ini, Riyanto panik dan membuat skenario menemukan bayi tersebut.

"Saya panik, saat itu bayinya baru lahir (masih hidup). Setelah itu ya tiba-tiba begitu (merekayasa penemuan bayi)," kata Riyanto.

Saat dihadirkan dalam press release, Riyanto dan selingkuhannya hanya menunduk malu. Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, kasus pembuangan bayi atau penelantaran anak itu merupakan pelimpahan dari Polres Tulungagung.

"Saat baru lahir, bayi masih hidup. Tapi setelah dibawa ke Puskesmas dan karena kondisinya prematur, akhirnya bayi meninggal dunia," terang Argo, Minggu (2/4/2023).

Setelah penyelidikan, diketahui bawah penemu bayi pertama kali merupakan ayah kandungya sendiri yakni, Riyanto. Kini, Riyanto dan selingkuhannya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya yakni 15 tahun

Polisi mengungkap Riyanto dan W, selingkuhannya sempat membeli obat untuk menggugurkan kandungan. Setelah 8 kali meminumnya, kandungan selingkuhannya gugur. Namun, kondisi bayi masih hidup.

Bayi tersebut kemudian dibawa Riyanto ke Puskesmas Ngantru, Tulungagung. Riyanto lalu membuat skenario bahwa ia menemukan bayi tersebut saat di jalan.

"Saat baru lahir, bayi masih hidup. Tapi setelah dibawa ke Puskesmas dan karena kondisinya prematur, akhirnya bayi meninggal dunia," kata Argowiyono.

Atas perbuatannya, Riyanto dan selingkuhannya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya yakni 15 tahun penjara.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads