Riyanto dan W selingkuhannya dihadirkan di rilis di Mapolres Blitar Kota. Riyanto merupakan suami kades Jaten, Wonodadi, Blitar.
Dalam kesempatan itu, Riyanto mengaku hubungannya dengan W sudah berjalan sekitar satu tahun yang lalu. Hubungan ini tanpe sepengetahuan istrinya
"Sekitar satu tahun berhubungan dengan W. Istri tidak tahu," ungkap Riyanto, Minggu (2/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan alasan nekat membuat bayinya sendiri, Riyanto menyebut karena panik. Pasalnya ia telah membeli dan meminumkan obat penggugur kandungan.
Namun hasilnya bayi lahir prematur dan masih hidup. Namun nasib berkata lain, bayi yang dibuang di Tulungagung itu akhirnya meninggal. Karena hal ini, Riyanto panik dan membuat skenario menemukan bayi tersebut.
"Saya panik, saat itu bayinya baru lahir (masih hidup). Setelah itu ya tiba-tiba begitu (merekayasa penemuan bayi)," kata Riyanto.
Sebelumnya, Riyanto (45), suami Kades Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan selingkuhannya berinisial W dihadirkan dalam press release. Riyanto dan selingkuhannya hanya menunduk malu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam keterangannya mengatakan kasus pembuangan bayi atau penelantaran anak itu merupakan pelimpahan dari Polres Tulungagung.
"Saat baru lahir, bayi masih hidup. Tapi setelah dibawa ke Puskesmas dan karena kondisinya prematur, akhirnya bayi meninggal dunia," terang Argo, Minggu (2/4/2023).
Setelah penyelidikan, diketahui bawah penemu bayi pertama kali merupakan ayah kandungya sendiri yakni, Riyanto. Kini, Riyanto dan selingkuhannya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya yakni 15 tahun penjara.
(abq/fat)