Konflik STIT Raden Wijaya Berujung ke Polisi, Eks Pengurus Jadi Tersangka

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 20:21 WIB
Kubu pelapor menunjukkan salinan sertifikat lahan STIT Raden Wijaya (Foto: Enggran Eko Budianto)
Kota Mojokerto -

Konflik panjang dualisme kepengurusan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya, Kota Mojokerto berujung di tangan polisi. Satu eks pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan aset dan keuangan perguruan tinggi tersebut.

Berdasarkan data yang berhasil digali detikJatim, Polres Mojokerto Kota menetapkan eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Hariris Nurcahyo (59) sebagai tersangka pada 9 Februari 2023. Guru berstatus PNS asal Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto itu dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polisi menetapkan Hariris sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan Ketua Badan Pelaksana Penyelenggaraan Perguruan Tinggi NU Kota Mojokerto, Achmad Wahid Hasjim pada 7 November 2022. Badan inilah yang mengelola STIT Raden Wijaya di Jalan Pekayon I nomor 99A, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

detikJatim lantas ke STIT Raden Wijaya untuk menggali ihwal konflik tersebut. Ternyata dualisme kepengurusan di kampus kecil ini terjadi sejak awal 2020. Perseturan terjadi antara kubu Hasan Buro dengan Munib yang saling mengklaim sebagai pengurus sah perguruan tinggi tersebut. Ketika itu, STIT Raden Wijaya masih di bawah naungan Perkumpulan Penyelenggara Perguruan Tinggi Raden Wijaya Mojokerto.

Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya kubu Hasan Buro, Tamyizul Ibad mengatakan kubu Munib bersama Hariris dan kawan-kawan mengklaim sebagai pengurus kampus. Dasarnya adalah perkumpulan yang mereka bentuk sendiri tahun 2016 dengan Sueb Nawawi sebagai ketuanya. Sehingga pihaknya mengadukan Hariris dkk ke Polres Mojokerto Kota pada Desember 2020. Sebelum konflik terjadi, Hariris menjabat Wakil Ketua 1 Bidang Akademis STIT Raden Wijaya.

"Yang kami laporkan saat itu Hariris, Sueb Nawawi, Ikrom, Soleh, Mahmudi, Muhlis dan Yoga. Mereka bestatus pengurus perkumpulan yg mereka dirikan sendiri tahun 2016, kemudian mengklaim sebagai penyelenggara STIT. Padahal penyelenggara yang sah masih ada, yaitu ketuanya Hasan Buro menggantikan Pak Fatih yang habis masa jabatannya 30 April 2020," kata Ibad kepada detikJatim, Kamis (9/3/2023).

Ibad menjelaskan, kubu Hasan Buro merupakan pengurus sah STIT Raden Wijaya karena diakui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag. Sejak Desember 2020 pula, kampus ini di bawah naungan Badan Pelaksana Penyelenggaraan Perguruan Tinggi NU Kota Mojokerto. Ibad sendiri saat ini menjabat sekretaris di badan tersebut. Sedangkan kursi ketua diduduki Achmad Wahid Hasjim.

"Alasan kedua, mereka kami laporkan karena menguasai aset STIT, yaitu 2 sertifikat tanah yang asli, kuitansi pembelian tanah yang asli. Mereka juga tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus perkumpulan. Maka kami menduga terjadi penggelapan atau penipuan dalam jabatan," jelasnya.

Kedua sertifikat tanah tempat berdirinya STIT Raden Wijaya yang dikuasai kubu Hariris dkk adalah atas nama Badrus seluas 967 meter persegi dan atas nama Saifudin Anafabi seluas 884 meter persegi. Selain itu, Menurut Ibad, pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.

"Kerugian yang kami alami sekitar Rp 1 miliar. Kami menghitung berdasarkan tarif biaya kuliah dikalikan jumlah mahasiswa tahun 2020-2021 saat itu 500 orang lebih. Pendapatan dari itu, kami kurangi perkiraan pengeluaran rutin," ungkapnya.

Lantaran aset STIT Raden Wijaya ketika itu dikuasai Hariris dkk, pihaknya memindahkan perkuliahan di SMAI Brawijaya di Jalan Raya Surodinawan. Namun, hanya sekitar 130 mahasiswa yang melanjutkan pendidikan. Sedangkan sisanya ada yang mutasi ke perguruan tinggi lain, ada pula yang setop kuliah. Ibad menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan SK mutasi mahasiswa.

Dualisme kepengurusan pun membuat bingung para mahasiswa. Sebab tahun itu, kedua kubu yang berkonflik sama-sama menerbitkan ijazah untuk 94 mahasiswa yang dinyatakan lulus. Ibad menyebut ijazah yang diterbitkan kubu Hariris tidak berlaku sebab tanpa disahkan Kopertais Wilayah IV Jatim.



Simak Video "Video: Duh! Amazon Mau PHK 30.000 Karyawan"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork