
Eks Pengurus Kampus di Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui Kasus Penipuan
Eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Hariris Nurcahyo (59) divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Hariris Nurcahyo (59) divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Kota Mojokerto Hariris Nurcahyo (59) dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai jaksa terbukti menggelapkan aset kampus.
Konflik panjang dualisme kepengurusan di STIT Raden Wijaya, Kota Mojokerto berujung di tangan polisi. Bagaimana ceritanya?