Bisnis rumput laut bukannya membawa berkah malah membuat pasutri di Surabaya menjadi terpidana. Mereka adalah Irwanarta Tjandra dan Henny Wijaya.
Peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2022. Saat itu Tjandra dan Henny menawarkan kerja sama bisnis rumput laut kepada Yongky Yanuar Putra Kalif.
Demi memuluskan upaya mereka, keduanya menjanjikan keuntungan. Tidak tanggung-tanggung, keuntungan yang dijanjikan mencapai 11% dari modal yang disetorkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran tertarik, Irwanarta menyetujuinya. Suami Henny itu lantas menjaminkan selembar cek setelah Yongky menyetorkan modal. Ya, inilah yang membuat pasutri itu berurusan dengan hukum. Sebab, cek itu ternyata kosong.
Beberapa kali, kepada Yongky selaku korban, pasutri itu telah menunjukkan berkas purcashing order (PO) dari pabrik pemesan rumput laut beserta bukti setiap transaksi yang dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa I Qorni dalam dakwaannya menyebutkan detail modus yang dilakukan pasutri itu. Menurutnya, PO itu fiktif dan sengaja dibuat pasutri itu demi memuluskan niat jahatnya.
"Dengan cara mengedit menggunakan handphone setelah saksi korban Yongky meminta bukti (PO) tersebut," kata Uwais saat membacakan surat dakwaan dalam sidang secara daring di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (27/2/2023).
Upaya lain yang dilakukan pasutri itu, selain mengagunkan cek dengan janji keuntungan 11% dari modal yang disetorkan Yongky, keduanya menyebut tempo yang ditentukan antara 2 sampai 3 bulan dengan persetujuan Henny.
Janji itu diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai disaksikan para pihak yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Henny menyatakan mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan.
Mengetahui hal itu, Yongky langsung menyepakatinya dan menanamkan modal senilai Rp 4,7 miliar. Setelah itu, setiap memperoleh setoran modal Irwanarta memberikan jaminan cek meski tahu bahwa sebenarnya saldo di dalam cek itu tak pernah cukup.
"Ketika cek tersebut dicairkan, ditolak pihak bank dengan alasan dana tidak cukup," imbuh Uwais.
Suatu ketika saat Yongky merasa ragu dia bermaksud mencairkan cek yang diberikan Irwanarta. Tapi cek itu ditolak. Keraguannya kian menguat usai mengkroscek PO yang pernah ditunjukkan Irwanata ke PT Cenitram.
Rupanya, PO yang ditunjukkan adalah palsu atau fiktif. Bahkan, ia geram lantaran keuntungan yang dijanjikan dianggap hanya bualan belaka. Yongky menyebutkan bahwa modal Rp 4,7 miliar yang dijanjikan malah tak pernah kembali.
Seketika ia melaporkan pasutri. Keduanya ditangkap dan didakwa degan pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Penasihat hukum Irwanarta yakni Ferdy Senda membantah hal itu. Menurutnya, penipuan itu tidak pernah dilakukan oleh Irwanarta. Ferdy menegaskan bahwa kerja sama bisnis rumput laut yang dilakukan kliennya berjalan setahun terakhir. Bahkan tak pernah ada masalah.
Namun, ia mengakui bila Irwanarta tak bisa membayar keuntungan 11% akibat pagebluk dan dianggap terlalu tinggi.
"Bunga yang terlalu gede, jadi masalah karena tidak mampu," tutup dia.
(dpe/dte)