Warga Surabaya, Tania Nastika (24) nyaris gagal menggelar resepsi pernikahannya. Penyebabnya, wedding organizer (WO) yang dipercaya, justru menggelapkan biaya yang telah terbayar.
Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara menjelaskan, penipuan berawal saat korban tertarik dengan promosi yang ditawarkan Assyifa Enterprise di media sosial.
Korban kemudian membayarkan biaya sebesar Rp 74,7 juta kepada wedding organizer (WO) untuk biaya resepsi pernikahannya yang digelar pada 8 Juni 2025. Biaya tersebut meliputi katering, dekorasi, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun H-1 jelang acara atau pada 7 Juni 2025, vendor-vendor yang seharusnya bekerja untuk pernikahan tersebut ternyata belum dilunasi.
"Pada saat batas waktu pelaksanaan, WO sendiri tidak bertanggung jawab atas acara tersebut. Dalam arti catering ataupun lainnya itu belum dibayar oleh Assyifa Enterprise. Sehingga acara tersebut yang seharusnya berlangsung sempat hampir tertunda," jelas Hegy kepada detikJatim, Rabu (11/6/2025).
Pelapor akhirnya terpaksa kembali merogoh kocek demi pernikahannya tetap terselenggara sesuai waktu yang ditentukan. Sebab, Assyifa Enterprise diketahui hanya menyalurkan biaya Rp 1 juta untuk masing-masing vendor yang bersangkutan.
"Pada saat acara itu mau dilaksanakan besok pagi, si pelapor itu konfirmasi (ke pihak WO) dari sore sampai menjelang malam itu kok tidak ada-ada, akhirnya melaporkan (ke polisi). Akhirnya kan dia pakai modal lagi sendiri, membiayai sendiri lagi," beber Hegy.
Polisi pun melakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan akhirnya menetapkan pemilik WO, Chairunnisa (36) sebagai tersangka.Sedangkan uang korban yang telah diterimanya habis digunakan untuk keperluan pribadinya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti bukti transfer, tanda terima, hingga kontrak kerjasama.
"Pelaku dijerat dengan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP," pungkas Hegy.
(dpe/hil)