Medina Zein, terdakwa perkara penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar dituntut 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai, Medina terbukti melanggar perlindungan konsumen.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara," kata Ugik Ramantyo, jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023).
Mendengar tuntutan itu, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan, pengacara Medina mengaku bakal menjawab tuntutan dalam nota keberatan pekan depan. Sebab, kliennya telah berdamai dan memberikan ganti rugi kepada Uci Flowdea selaku korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1,5 miliar sebagai ganti ruginya," ujar Haris usai persidangan.
Kasus itu bermula ketika Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas 'hype' merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.
Atas kejadian tersebut, Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina. Sayangnya, Medina enggan dan tidak pernah mengembalikan uang milik korban.
Tonton Video: Uci Flowdea Peringatkan Medina Zein Terkait Kasus yang di Surabaya