Tubuh Rosat langsung lemas saat mendengar amar putusan hukuman mati yang dibacakan majelis hakim. Rosat kaget karena vonis yang diterimanya ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Sidang putusan itu dibacakan pada Senin, 11 Maret 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Rosat merupakan terdakwa perkara pembunuhan disertai pemerkosaan seorang siswi kelas 2 SD berusia 11 tahun.
Vonis mati pertama di Mojokerto itu dinilai hakim sudah tepat. Sebab terdakwa terbukti dengan biadab menganiaya, membunuh lalu memperkosa dan membuang mayat korbannya ke Sungai Balongcangkring.
Rosat merupakan duda anak 4. Sehari-hari ia merupakan seorang pengamen jalanan. Lama tak berhubungan intim membuat birahi Rosat bergejolak saat melihat korban tengah bermain di sekitar rumahnya.
Ia lantas berniat memperkosa korban. Aksi biadab itu kemudian ia jalankan pada Jumat, 13 Juli 2018. Awalnya Rosat berpura-pura bertandang ke rumah korban. Rumah Rosat dan korban memang saling berdekatan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Sama dengan Rosat, ayah korban juga merupakan seorang pengamen. Sedangkan ibunya buruh cuci harian. Saat itu, di rumah sedang sepi dan hanya ada korban dan saudaranya.
Rosat yang telah berada di situ kemudian menyuruh saudara korban membeli rokok. Selanjutnya korban dipanggil dan pura-pura minta tolong dibelikan rujak. Namun saat mendekat, Rosat langsung menyeret korban ke dalam kamar korban dan langsung memperkosanya.
Korban rupanya melawan dan sempat menendang Rosat. Hal ini Rosat semakin kesetanan, tubuh kecil korban itu langsung ditendang dan dibenturkan ke tembok.
Belum puas, Rosat lantas mencekik korban hingga tak bergerak. Saat sekarat itu lah Rosat kemudian memperkosa dengan biadab korban. Puas melampiaskan birahinya, Rosat panik karena korban sudah tak bernyawa.
Ia lantas melarung jasad korban ke Sungai Balongcangkring. Ia juga sempat menghilangkan jejak dengan membakar seprai yang jadi alas saat memperkosa korban.
(abq/iwd)