Komplotan maling yang beraksi lintas daerah menggunakan mobil Honda Jazz, diringkus polisi setelah gagal mencuri sepeda motor di Mojokerto. Selain di Mojokerto, para pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor di Malang.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto mengatakan, komplotan ini berjumlah 5 orang. Yaitu Mustofa Umar Rela (35), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, Toproni (28), asal Desa Patarongan, Torjun, Sampang.
Kemudian Tri Susanto (22), warga Desa Torjunan, Robatal, Sampang, Fauzi Andriawan (28), warga Kelurahan/Kecamatan Bulak, Surabaya, serta Edo Ardo Priyanjaya Putra (26), asal Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya salah satu pelaku ditangkap warga saat mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 6592 KW," kata Suyanto kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Suyanto menjelaskan, komplotan ini diduga mencuri Supra X 125 milik Ainur Rofiq (34), warga Kedung Maling Kidul III, Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada Jumat (12/9) dini hari. Saat itu, korban memarkir sepeda motor bebek tersebut di samping rumahnya dalam kondisi dikunci setir.
Sedangkan Rofiq ngopi sambil main ponsel di teras rumahnya. Ketika asyik nongkrong, korban melihat sepeda motornya digondol maling. Seketika ia beteriak maling sambil mengejar pelaku. Dibantu warga setempat, korban berhasil menangkap pelaku sekitar 100 meter dari rumahnya.
"Sekira jarak 100 meter, pelaku menyalakan sepeda motor korban, tapi terjatuh. Sehingga pelaku diamankan warga," jelasnya.
Pelaku yang ditangkap warga adalah Mustofa. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pun melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Berbekal keterangan Mustofa, polisi memburu 2 pelaku yang saat itu berhasil kabur.
"Saat itu, kami juga mendapatkan petunjuk terdapat 2 pelaku lain yang berperan mengantarkan 3 pelaku ke TKP pencurian menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam nopol L 1879 DE," terang Suyanto.
Di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut Suyanto, tim dari Unit Resmob lebih dulu menangkap Toproni dan Susanto di warung kopi Jalan Bypass Mojokerto, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Keduanya diduga mengantar 3 rekannya ke TKP pencurian.
"Kedua pelaku tersebut (Toproni dan Susanto) mengakui perbuatannya berperan menunggu 3 pelaku lain yang melakukan aksi pencurian sepeda motor," ungkapnya.
Selanjutnya, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto memburu Fauzi dan Edo yang kabur dengan naik bus ke arah Surabaya. Keduanya diduga ikut melakukan pencurian sepeda motor Supra X 125 bersama Mustofa. Mereka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo sekitar pukul 11.45 WIB.
"Fauzi dan Edo saat itu mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor milik korban bersama Mustofa," tegas Suyanto.
Selain meringkus komplotan maling motor ini, kata Suyanto, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu mata kunci T, kunci pas ukuran 6 dan 8 mm, kunci Y, obeng kecil dan besar, tang, mobil Honda Jazz, serta sepeda motor milik korban yang gagal dicuri pelaku.
"Pelaku Mustofa, Fauzi dan Toproni juga pernah mencuri motor Honda Vario hitam di Malang pada 9 September 2025," terangnya.
Sore tadi, penyidik melakukan tahap 2, yaitu melimpahkan 5 pelaku beserta barang bukti perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Komplotan pencuri ini bakal didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
"Pelaku 5 orang, penahanan mereka kami titipkan di Lapas Mojokerto," tandas Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman.
(auh/abq)











































