Pria yang Perkosa-Bunuh Siswi dalam Karung di Sergai Positif Narkoba

Pria yang Perkosa-Bunuh Siswi dalam Karung di Sergai Positif Narkoba

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 17 Des 2024 11:15 WIB
Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Sergai).
Foto: Dok Polres Sergai
Medan -

Polisi menangkap Heri Fadli Nasution (27) karena memperkosa dan membunuh siswi SMP dalam karung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) inisial AS (12). Saat dites urine, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu

"Iya (positif) sabu-sabu," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya diberitakan, jasad korban ditemukan tewas di kebun sawit yang tak jauh dari rumahnya di Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Jumat (13/12) sore. Donny mengatakan peristiwa itu terjadi usai korban mengantarkan temannya pulang pada Kamis (12/12). Saat tengah mengantarkan temannya itu, pelaku melihat korban melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mengantar kawannya ke rumah, pulanglah si korban ke rumahnya lewat jalan pintas itu. Di situlah tindak pidana itu," kata Donny, Senin (16/12).

Kemudian, muncul lah niat pelaku untuk merampas sepeda motor korban. Alhasil, saat korban melintas, pelaku menghalangi jalan korban menggunakan bambu yang telah dipersiapkan pelaku.

ADVERTISEMENT

Setelah korban berhenti, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku memiting korban dan menyeretnya ke salah satu rumah kosong.

"Diseretnya ke belakang rumah kosong, pingsan lah si korban," ujarnya.

Saat korban pingsan, timbul niat pelaku untuk memperkosa korban. Alhasil, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Tak lama, korban terbangun dan membuat pelaku panik. Alhasil, pelaku mengambil kain dan menjerat leher korban hingga tewas.

"Pada saat dia melakukan itu lah dicekiknya, nampaknya lah bagian tubuh korban ini, diperkosa. Sadar si korban, si tersangka cari kain, macam tali dibuatnya, itulah diikatkan, dijeratnya leher korban, ditariknya sampai meninggal korban," kata Donny.

Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di Dusun I Desa Pematangsiantar Tatal, Kecamatan Perbaungan, Minggu (15/12) sekira pukul 19.30 WIB. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak petugas kepolisian di bagian kaki.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.




(astj/astj)


Hide Ads