Tiga hari setelah kejadian itu, Satino warga setempat yang hendak mencari kayu secara tak sengaja menemukan sesosok mayat yang terikat di pantai Wotgalih. Satino langsung melaporkan penemuan itu perangkat desa dan diteruskan ke polisi.
Mayat yang diketahui tanpa identitas ini langsung dievakuasi ke RSUD dr Haryoto, Lumajang untuk diautopsi. Belakangan diketahui mayat itu bernama Ribut Alfarizi dan dinyatakan meninggal karena dibunuh. Ini setelah keluarga Ribut datang dan memastikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, sejumlah saksi kemudian diperiksa. Hasilnya, polisi mencurigai Muhsin. Tak butuh waktu lama, Muhsin akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, Muhsin mengakui semua perbuatannya.
Sial masih menimpa Muhsin, setelah ditangkap. Pada 2 Juli 2018, putusan Pengadilan Agama Lumajang keluar. Gugatan cerai yang dilayangkan Maryam ternyata dikabulkan. Muhsin pun selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lumajang karena didakwa membunuh Ribut Alfarizi.
Dalam persidangan itu, Maryam yang sudah menjadi mantan istri Muhsin dihadirkan ke sidang. Dalam kesaksiannya, Maryam mengakui perselingkuhan dengan Ribut selama 2 tahun terakhir. Bahkan dari pengakuannya sempat terjadi hubungan badan hingga 3 kali.
Maryam mengaku awalnya perselingkuhan dan persetubuhan itu dilakukan karena paksaan Ribut. Tak hanya itu, Maryam juga dihasut Ribut bahwa Muhsin pun melakukan perselingkuhan juga.
Termakan ancaman dan hasutan Ribut, Maryam pun terbujuk dan menuruti kemauan Ribut. Setelah melakukan persetubuhan hingga 2 kali, Maryam rupanya jatuh hati kepada Ribut. Namun perselingkuhan itu rupanya diketahui oleh Muhsin. Ia kemudian lalu mengincar Ribut menuntut pembalasan yang berujung dengan pembunuhan.
Hari putusan pun tiba, pada Kamis, 6 Desember 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara. Vonis perkara pembunuhan yang dijatuhkan kepada Muhsin tergolong ringan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhsin Bin Matla oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun," kata hakim ketua Aris Dwihartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi hakim anggota Otto Edwin dan Gde Agung Jiwandana.
Ringannya vonis yang diterima Muhsin karena ia dinilai sopan selama persidangan. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Muhsin juga telah mendapat maaf dari keluarga korban bahkan telah ada perdamaian.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/iwd)