Akhir Tragis Sopir Truk di Probolinggo yang Nekat Setubuhi Istri Orang

Crime Story

Akhir Tragis Sopir Truk di Probolinggo yang Nekat Setubuhi Istri Orang

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 17 Jan 2025 15:15 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: detik
Probolinggo -

Kacong Junaidi pagi itu tiba di bengkel truk milik Mustajab di Jalan Krakatau Kopian, Kota Probolinggo. Pria 30 tahun itu hendak mencari Lasiadi, sopir sekaligus karyawan di bengkel tersebut.

Karena tak menemukan Lasiadi, pria yang juga kenek truk itu mencari Lasiadi di rumah Mustajab. Namun sama saja, ia juga tak menemukan Lasiadi. Kacong pun kembali ke bengkel menunggu di sana.

Namun betapa kagetnya Kacong, setiba di bengkel, ia melihat seseorang keluar dari bengkel dengan menghunus celurit yang bersimbah darah. Pria itu segera kabur dan mengendarai pikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kacong tak mengejar pria tersebut, namun ia segera masuk ke dalam bengkel. Kacong terperangah karena telah menemukan tubuh Lasiadi terkapar bersimbah darah dengan kepala nyaris putus.

Kacong segera berlari meminta tolong kepada juragannya, Mustajab. Kasus pembunuhan pada Selasa, 16 Mei 2017 itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

ADVERTISEMENT

Tak lama sejumlah petugas telah tiba dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, termasuk Kacong. Evakuasi jenazah Lasiadi sendiri tertahan hingga sekitar 1 jam.

Ini karena banyaknya warga yang berkerumun di lokasi setelah mendengar ada pembunuhan. Namun mayat Lasiadi kemudian berhasil dievakuasi ke RSUD Dr Moch Saleh untuk diautopsi.

Dari sejumlah keterangan, polisi kemudian mengantongi nama Muhid sebagai pelaku. Hal ini didasarkan pada saksi-saksi yang melihat dan mengetahui permasalahannya dengan Lasiadi.

Muhid dan Lasiadi sendiri berasal dari satu kampung yakni Desa Muneng, Sunberasih, Kabupaten Probolinggo. Tak lebih dari 24 jam, Muhid kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di ladang jagung yang tak jauh dari lokasi TKP.

Di hadapan penyidik, pria 38 tahun itu mengakui telah membunuh Lasiadi. Motifnya sakit hati karena Lasiadi telah berselingkuh dengan Siti Azizah, istri Muhid.

Muhid mengaku sebenarnya sudah tahu Lasiadi telah menyelingkuhi istrinya karena sebelumnya telah mengetahui dari pesan yang dikirimnya ke Siti Azizah. Karena hal ini, ia memberi peringatan Lasiadi agar menjauhi istrinya.

Namun peringatan tersebut rupanya tak dihiraukan Lasiadi. Puncaknya, saat hendak pulang ke rumah secara tak sengaja, Muhid mengetahui langsung Lasiadi tampak keluar dari kamar istrinya dengan kondisi telanjang dada.

Muhid yang geram lantas menanyakan ke istrinya apakah sudah pernah disetubuhi Lasidi. Dicecar pertanyaan itu, istri Muhid mengakuinya. Muhid pun segera membuat perhitungan keesokan harinya.

Dengan membawa celurit, Muhid awalnya berjalan mencari Lasiadi di rumah mertuanya dan di tempat kerjanya. Namun tak menemukan Lasiadi.

Hari nahas Lasiadi tiba, saat hendak ke bengkel reparasi truk milik juragannya, Mustajab ia diketahui secara tak sengaja oleh Muhid. Mengetahui hal ini Muhid langsung menemuinya.

Lasiadi yang mengetahui kedatangan Muhid langsung berlari mengambil semprotan cabai. Celurit yang dibawa Muhid langsung dilayangkan ke tubuh Lasiadi namun bisa dihindari.

Sembari menghindari ayunan celurit, Lasiadi juga terus memohon maaf pada Muhid. Tapi emosi Muhid rupanya sudah memuncak, ia sudah menutup pintu maaf, ayunan celurit kembali diarahkan ke tubuh Lasiadi.

Lasiadi yang terpojok kemudian melawan dengan menyemprotkan air cabai ke muka Muhid. Perlawanan Lasiadi ini semakin membuat Muhid semakin emosi.

Celurit Muhid yang dilayangkan akhirnya mengenai dada Lasiadi dan dan Muhid membantingnya. Saat Lasiadi ambruk, Muhid dengan membabi-buta lalu mencabik-cabik tubuh dan leher Lasiadi.

Mengetahui Lasiadi telah tewas, Muhid lantas meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Dari situ lah, Muhid sempat berpapasan dengan kacong.

Meski telah menghabisi Lasiadi, tak ada rasa penyesalan di raut muka Muhid. Sebaliknya, ia mengaku telah puas telah menghabisi selingkuhan istrinya itu.

Namun begitu, Muhid harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kemudian terancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pada Kamis, 23 November 2017, Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara terhadap Muhid, Vonis yang diterima Muhid lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Muhid Bin Saki tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim ketua Hadi Sunoto membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads