Ketua RW di Desa Glondong bernama MSR telah ditetapkan tersangka perusakan puluhan makam di TPU setempat. Sang 'Munkar-Nakir' tidak ditahan, tapi wajib melapor.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan bahwa MSR yang sempat diamankan polisi tidak ditahan selama proses pengumpulan barang bukti.
"Karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tersangka tidak kami tahan. Namun wajib lapor dan kami harap kooperatif selama proses penyidikan," ujar Tika kepada detikJatim, Minggu (19/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, MSR yang telah jadi tersangka perusakan 60 makam di TPU Glondong akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP, Subsider Pasal 179 KUHP, tentang perusakan makam.
"Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Tika.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik Polres Blitar, MSR mengaku kesal karena banyak warga yang tidak mematuhi kesepakatan lisan tentang larangan mengijing makam.
Motif perusakan kijing dan batu nisan itu sebenarnya sudah tersirat dalam surat ancaman yang diatasnamakan 'Munkar & Nakir' oleh pelaku. Surat itu ditempelkan oleh MSR setelah melakukan perusakan makam.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena pelaku tidak terima dengan orang-orang di Lingkungan Glondong yang tidak menaati kesepakatan yang dibuat sesepuh terdahulu, dengan membuat kijing di makam TPU itu," ujar Tika.
Sebelumnya, Kamituwo alias Kepala Dusun setempat Bambang Suwito mengatakan bahwa MSR selaku Ketua RW sejak awal sering merapikan makam yang telanjur dikijing di TPU Glondong.
"Dulu kalau ada yang dikijing memang dicabut tapi kijingnya disimpan. Nanti kalau ada keluarga ahli kubur yang ziarah akan diberitahu. Jadi nggak dirusak seperti kemarin itu," ujar Bambang.
Bambang sebelumnya juga sudah menyampaikan tentang dugaan motif MSR melakukan perusakan kijing dan batu nisan puluhan makam di TPU Glondong.
"Mungkin beliau (MSR) alasannya ya karena sudah ada kesepakatan tapi kok ndak pada patuh," katanya.
(dpe/iwd)