Guru Honorer di Nias Utara Diduga Perkosa Bocah SD, Tersangka Tapi Tak Ditahan

Round Up

Guru Honorer di Nias Utara Diduga Perkosa Bocah SD, Tersangka Tapi Tak Ditahan

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 03 Mei 2025 08:01 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Nias Utara -

Miris, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Utara, Sumut, diduga jadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial AZ (38). AZ merupakan seorang guru honorer. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, namun tak ditahan.

Awal mula kasus ini terungkap dari chat tak senonoh ang dikirim pelaku ke korban. berdasarkan temuan chat itu, keluarga korban menginterogasi korban hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka AZ di rumah.

"Saat itu, saksi bertanya kepada korban tentang perbuatan terlapor karena keluarga menemukan chat dari terlapor yang tak senonoh kepada korban," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku juga berulang kali melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban ke rumahnya saat ruah kosong.

"Ada beberapa kali, diajak ke rumahnya (pelaku), saat itu tidak ada orang (di rumah), di situ diajak. Rumah korban dengan pelaku bertetangga. (Pelaku) guru honorer di salah satu SMK di wilkum (wilayah hukum) Polres Nias," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ibu korban yang akhirnya mengetahui perbuatan pelaku pun membuat laporan pada 20 Februari 2025 ke Polres Nias. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 3 April 2025.

Namun, meski sudah berstatus tersangka, pelaku tak ditahan karena pertimbangan sejumlah hal, termasuk adanya jaminan dari istri tersangka. Motivasi menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami kasus itu.

"Adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," pungkasnya.

Respons Kadisdik Sumut

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga turut buka suara terkait kasus itu. Ia menyebut telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pemeriksaan.

"Sebagai seorang tenaga pendidik ataupun guru ini harus memberikan contoh yang baik, saya sudah perintahkan Kabid SMK dan Kacabdis Wilayah 13 untuk melakukan pemeriksaan terkait hal ini," kata Alexander Sinulingga di Medan, Jumat (2/5/2025).

Terkait status tersangka yang jadi tahanan kota, Alex mengaku menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Namun dari Disdik Sumut, pihaknya menegaskan bakal memberikan sanksi disiplin berat jika benar terjadi perbuatan pencabulan itu.

"Apabila memang benar yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut, tentu selain efek hukum kita akan melakukan hukuman disiplin berat, untuk proses hukum kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya lebih paham terkait itu, tapi dari sisi penegak disiplin PNS maupun non PNS akan kita berlakukan kepada yang bersangkutan," ucapnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads