Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menyita dan menggagalkan pendistribusian sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dan sebuah mobil angkutan. Meski begitu, tersangka tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, saat menggagalkan pendistribusian tersebut, pihaknya sebenarnya sudah mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernetnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan saat di lapangan tidak tahu menahu terkait pendistribusian ini. Sehingga dua orang ini kami jadikan saksi saja," kata Fajar, Selasa (15/4/2025).
Sementara untuk tersangka, lanjut Fajar, berinisial A (38) warga Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang merupakan pemilik pupuk setelah membeli di salah satu kios dan akan dijual kembali di wilayah sekitar.
Menurut Fajar, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka setelah atas perbuatannya tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari 2 tahun penjara.
"Karena dalam undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
(abq/iwd)