Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris kembali menjalani sidang di PN Surabaya. Keduanya menjalani sidang dengan agenda replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi.
Dalam fakta persidangan, Penasihat hukum 2 terdakwa, Sumardhan membenarkan bila pledoi atau nota pembelaan para kliennya sama. Hanya saja berbeda identitas.
Namun, ia mengaku tak akan mengajukan duplik tapi tetap menolak replik yang diajukan jaksa pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim, untuk tim penasihat hukum tidak mengajukan duplik tapi tetap menolak replik yang disampaikan penuntut umum (JPU) terhadap 2 terdakwa dan tetap pada pembelaan," katanya saat sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jumat (17/2/2023).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menerangkan setelah majelis bermusyawarah, dalam hal ini tetap memberi kesempatan untuk mengajukan duplik. Meski, memang tidak ada yang baru.
"Kami tetap memberi kesempatan, terserah digunakan atau tidak kesempatan itu untuk duplik," ujarnya.
Pekan depan, sidang dengan agenda duplik bakal berbarengan dengan tuntutan pada 3 terdakwa non polri. Tepatnya, pada Kamis (23/2/2023).
(abq/iwd)