Ichlas Budi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (22/5). Keduanya adalah terdakwa kasus video porno yang terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menyiapkan berkas tuntutan. Dalam sidang-sidang sebelumnya, hakim telah meminta keterangan dari saksi, saksi ahli, maupun kedua terdakwa.
"Sidang lanjutan masuk pada agenda tuntutan. JPU dimohon untuk segera menyiapkan sebagai dakwaan yang telah disampaikan," kata Ketua Majelis Hakim Bagus Trenggono, Selasa (20/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam penjara 12 tahun.
"Bagi seluruh pihak kami harapkan hadir mengikuti sidang selanjutnya," katanya.
Sementara itu, JPU Paras Setio mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan seluruh keterangan para pihak dalam sidang-sidang sebelumnya. Saat ini pihaknya fokus menyusun berkas tuntutan.
"Sebagai dasar kami dalam berkas tuntutan. Saat ini sedang kami susun untuk disampaikan pada sidang tuntutan nanti," beber Paras.
Pengacara Ichlas dan Viska menyebut kedua kliennya telah kooperatif selama masa persidangan. Bahkan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atau sanggahan.
"Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu ditanggapi. Menunggu tuntutan dari JPU," beber Agus Sugiarto, Penasihat Hukum para terdakwa.
Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama dilaporkan mantan istrinya, POD (33) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyelidikan polisi dikembangkan hingga mengarah ke kasus video porno.
Ichlas membuat video syur bersama Viska Dhea Ramadhani yang merupakan selingkuhannya. Keduanya ditangkap Polres Gresik di salah satu kafe di Jalan Tidar, Surabaya.
(dpe/abq)