Bara dendam dalam diri Njoto (45), warga Desa Sruni, Klakah, Lumajang memuncak hingga akhirnya dia membunuh Sahid (60), tetangganya. Njoto melancarkan aksi balas dendam karena Sahid merupakan pembunuh bapak kandungnya, Nasari.
Meski pembunuhan bapaknya terjadi hampir 8 tahun silam, Njoto tak pernah bisa melupakan kejadian itu. Bara dendam yang selama ini ia simpan dalam-dalam akhirnya dilampiaskan. Sahid dibunuh tak lama setelah ia bebas dari penjara.
Lalu seperti apa akar dendam yang berkecamuk di batin Njoto tersebut?
Berikut sederet fakta dendam anak di Lumajang bunuh tetangga yang habisi nyawa bapaknya:
1. Ayah Njoto dibunuh gegara senggol Sahid saat naik sepeda
Dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 38/Pid.B/2016/PN Lmj, Sahid melakukan pembunuhan terhadap Nasari, ayah Njoto pada 6 November 2015 sekitar pukul 16.50 WIB.
Saat itu, Sahid hendak keluar menuju rumah temannya dengan jalan kaki dengan mengempit sebilah celurit. Dalam perjalanan itu, Sahid berpapasan dengan Nasari yang mengendarai sepeda pancal.
Nahas, sepeda yang dikendarai Nasari tak sengaja menyenggol Sahid yang sedang berjalan. Tak terima tersenggol, Sahid langsung melayangkan celuritnya ke tangan Nasari.
"Pada saat dibacok oleh terdakwa (Sahid), korban Nasari tetap berusaha lari dengan cara merangkak menuju kebun, akan tetapi terdakwa terus mengejar korban Nasari dan membacokkan celuritnya kembali," demikian kutipan putusan MA yang dikutip detikJatim, Sabtu (11/2/2023).
2. Sahid menyerahkan diri ke kepala desa usai bunuh ayah Njoto
Puas membacok, Sahid kemudian meninggalkan begitu saja Nasari yang bersimbah darah dan masih hidup. Sahid lalu menuju ke rumah keponakannya. Di tengah perjalanan itu Sahid lalu bertemu dengan Kades Sruni Endi Supriadi dan mengakui ia habis membacok Nasari.
Selanjutnya, Sahid diantar kades menyerahkan diri ke Polsek Klakah. Sedangkan warga yang mengetahui Nasari dibacok langsung membawanya ke RSUD Haryoto, Lumajang dan lalu dirujuk ke RSUD dr Soebandi, Jember.
3. Sahid divonis 14 tahun penjara karena bunuh ayah Njoto
Njoto, anak Nasari saat itu tengah berada di Malaysia. Ia kemudian dikabari bahwa bapaknya dirawat di rumah sakit. Lalu pada tanggal 10 November 2015, ia memutuskan pulang ke Lumajang dan langsung ke rumah sakit.
Lantaran luka yang dialami terlalu parah, Nasari akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD dr Soebandi, Jember.
"Selama 6 hari dirawat (Nasari) kemudian meninggal dunia," terang putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Singkatnya, Sahid kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Pada 7 April 2016, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara.
Balas dendam Njoto habisi pembunuh bapaknya. Baca halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Plus-Minus Redenominasi: Nol Berkurang, Rupiah Makin Garang?"
(abq/dte)