Akar Dendam Anak di Lumajang Habisi Tetangga Pembunuh Bapaknya

Akar Dendam Anak di Lumajang Habisi Tetangga Pembunuh Bapaknya

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 11 Feb 2023 16:42 WIB
Pembunuhan Lumajang
Polisi bersenjata menjaga rumah Njoto antisipasi aksi balasan dari keluarga korban (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Bara dendam dalam diri Njoto (45), warga Desa Sruni, Klakah, Lumajang memuncak hingga akhirnya dia membunuh Sahid (60), tetangganya. Njoto melancarkan aksi balas dendam karena Sahid merupakan pembunuh bapak kandungnya, Nasari.

Njoto menghabisi Sahid setelah mengetahui tetangganya itu bebas dari penjara dan pulang ke rumah. Pembunuhan ini terjadi pada Jumat (10/2). Lalu seperti apa akar dendam yang berkecamuk di batin Njoto tersebut?

Dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 38/Pid.B/2016/PN Lmj, Sahid melakukan pembunuhan terhadap Nasari, ayah Njoto pada 6 November 2015 sekitar pukul 16.50 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Sahid hendak keluar menuju rumah temannya dengan jalan kaki dengan mengempit sebilah celurit. Dalam perjalanan itu, Sahid berpapasan dengan Nasari yang mengendarai sepeda pancal.

Nahas, sepeda yang dikendarai Nasari tak sengaja menyenggol Sahid yang sedang berjalan. Tak terima tersenggol, Sahid langsung melayangkan celuritnya ke tangan Nasari.

ADVERTISEMENT

"Pada saat dibacok oleh terdakwa (Sahid), korban Nasari tetap berusaha lari dengan cara merangkak menuju kebun, akan tetapi terdakwa terus mengejar korban Nasari dan membacokkan celuritnya kembali," demikian kutipan putusan MA yang dikutip detikJatim, Sabtu (11/2/2023).

Puas membacok, Sahid kemudian meninggalkan begitu saja Nasari yang bersimbah darah dan masih hidup. Sahid lalu menuju ke rumah keponakannya. Di tengah perjalanan itu Sahid lalu bertemu dengan Kades Sruni Endi Supriadi dan mengakui ia habis membacok Nasari.

Selanjutnya, Sahid diantar kades menyerahkan diri ke Polsek Klakah. Sedangkan warga yang mengetahui Nasari dibacok langsung membawanya ke RSUD Haryoto, Lumajang dan lalu dirujuk ke RSUD dr Soebandi, Jember.

Njoto, anak Nasari saat itu tengah berada di Malaysia. Ia kemudian dikabari bahwa bapaknya dirawat di rumah sakit. Lalu pada tanggal 10 November 2015, ia memutuskan pulang ke Lumajang dan langsung ke rumah sakit.

Lantaran luka yang dialami terlalu parah, Nasari akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD dr Soebandi, Jember.

"Selama 6 hari dirawat (Nasari) kemudian meninggal dunia," terang putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Singkatnya, Sahid kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Pada 7 April 2016, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara.

Meski telah dihukum, rupanya kematian Nasari membuat Njoto selaku anak tak terima. Dendam pun dipupuknya. Ia bertekad membalasnya kelak bebas.

Benar saja, Njoto rupanya mengetahui Sahid telah bebas dan pulang. Ia kemudian langsung mendatangi rumah Sahid yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari rumahnya.

Tahu kedatangan Njoto, Sahid langsung hendak bersembunyi ke dalam kamar. Namun, celurit Njoto rupanya lebih cepat melayang mengenai Sahid. Sahid tumbang dan tewas seketika.

Setelah kejadian itu, polisi langsung bersiaga melakukan pengamanan dengan senjata lengkap baik di rumah Sahid maupun Njoto. Ini untuk mengantisipasi aksi balasan dari kedua keluarga.




(abq/dte)


Hide Ads